Diduga Merusak Lingkungan, PT. Tukad Mas dan CV. Wajah Baru Diadukan di DLHK NTB

MATARAM,KabaroposisiNTB.Com--Setelah beberapa hari melakukan investigasi dilapangan  Lembaga Peduli Lingkungan Hidup (LPLH NTB) terkait aktivitas perusahaan tambak udang di Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima diduga kuat  perusahaan tambak Milik PT. Tukad Mas dan CV. Wajah Baru Merusak Lingkungan disekitar wilayah operasional perusahaan tersebut. 

Tarmizi selaku pelapor mengatakan bahwa dua perusahaan tambak udang tersebut telah membawa dampak negatif, karena memang keberadaan perusahaan tambak udang milik PT. Tukad Mas dan CV. Wajah Baru telah melanggar UU AMDAL dan bahkan diduga kuat tidak mengantongi izin AMDAL, ungkap Tarmizi Aktivis Pemerhati Lingkungan yang saat mengambil jurusan hukum di salah satu Universitas ternama di Kota Mataram kepada media ini, Rabu (09/03). 

Keberadaan Perusahaan tambak udang milik PT. Tukad Mas yang berada di Desa Soro, Kecamatan Lambu dari hasil investigasinya telah membuat pohon mangrove mati dan  perusahaan tersebut juga diduga kuat membuang limbahnya di laut langsung. Ia pun menambahkan, bahwa perusahaan PT. Tukad Mas juga langsung menyedot air laut langsung, Katanya. 

Perusahaan tambak udang milik PT. Tukad Mas itu juga telah merusak keindahan wisata Pantai Lariti yang menjadi kebanggaan masyarakat Desa Soro, Kecamatan Lambu, di lain sisi juga perusahaan tambak udang tersebut berjarak kurang lebih 20 meter dari bibir Pantai Lariti yang artinya telah melanggar UU AMDAL, terangnya. 

Selain itu, Tarmizi juga menyoroti Pemerintah Desa Soro yang dalam itu menarik pendapatan asli Desa (PADes) melalui peraturan Desa sebesar Rp. 32.000.000.00., per tahun. Disini Tarmizi tidak mempersoalkan PADes yang didapatkan Desa Tersebut, namun Tarmizi mempersoalkan Kepala Desa Soro yang hanya berpikir PADes, tapi tidak memperhatikan dampak lingkungan sesuai UU AMDAL, ucapnya. 

Ditambahkannya, Tarmizi juga mengadukan keberadaan Perusahaan tambak udang milik CV. Wajah Baru yang ditemukan telah merusak ekosistem laut dan juga lingkungan disekitar wilayah operasional, tuturnya. 

Perusahaan tambak udang milik CV. Wajah Baru sudah beberapa kali di advokasi oleh beberapa organisasi pemerhati lingkungan, karena perusahaan tambak udang tersebut diduga kuat merusak lingkungan dan membuang limbahnya sembarangan, jelasnya. 

Tarmizi juga mengutarakan kekecewaannya terhadap Kepala Desa Lambu yang hanya berpikir Pendapatan Asli Desa (PADes), tanpa menganalisis dampak lingkungan sesuai UU AMDAL, kesalnya. 

"Saya menduga CV. Wajah Baru tidak mengantongi izin AMDAL, Kades Lambu juga terlibat dalam hal ini, karena diduga kuat telah memuluskan masuknya perusahaan tambak udang tersebut tanpa mempertanyakan izin AMDAL", duganya. 

Menanggapi pengaduan Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Nusa Tenggara Barat (LPLH NTB) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Provinsi Nusa Tenggara Barat (DLHK Provinsi NTB) mengapresiasi terkait aduan yang disampaikan oleh Teman-teman LPLH NTB (Lembaga Pemerhati Lingkungan Hidup) Nusa Tenggara Barat. Dengan adanya operasi PT. Kunci Emas Tambak Udang Desa Soro, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima dan CV. Wajah Baru, apresiasinya. 

"Kita buatkan berita acara terkait masalah yang teman-teman sampaikan terhadap operasi Tambak Udang PT. Kunci Mas Desa Soro Kec. Lambu dan CV. Wajah Baru", ucapnya. 

Dan kita akan audit terhadap Operasi PT. Kunci Mas Tambak Udang dengan dugaan, pengerusakan Lingkungan, Terumbu Karang, Hutan Mangrove dan sekaligus Perizinan serta AMDAL nya, Ucap Kabid DLHK NTB.(KO.O3)

No comments

Powered by Blogger.