Ayah Di Palas Tega Cabuli Anak Kandung Yang Masih Berusia 7 Tahun

Padang Lawas,KabaroposisiNTB.Com--Entah apa yang ada di benak JL (50 tahun,) warga desa Aek Tinga Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas Sumatera Utara yang tega mencabuli anak kandungnya sendiri sebut saja bunga, yang masih berusiah 7 tahun.

Hari ini, Selasa 4 April 2022,  Kejaksaan Negeri Padang Lawas menerima tersangka beserta barang bukti yang selanjutnya akan ditahan dirutan Sibuhuan.

Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas melalui Kasi Datun, Adek Mery  Siregar  SH,didampingi Kasubbag Bin,Erwin Rangkuti SH, dan Kasi Intel, Muhardani Budi SH,dalam keterangannya menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan  tersanka sudah 4 kali mencabuli anak kandungnya sendiri.

"Tersangka melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2021 silam ", ucap Adek Mary Siregar menjelaskan.

Tersangka dalam melakukan aksi bejatnya dengan cara pura pura diajak mandi.

Pada saat dikamar mandi inilah tersangka yang merupakan ayah kandung korban melakukan aksi bejatnya.

Untuk tersangka dikenakan pasal 81 ayat (1) dan (3) jo. Pasal 76 E  Undang Undang  RI no.35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Kemudian tersangka juga dikenakan pasal 82 ayat (1) dan (2) Jo pasal 76 E Undang Undang RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Untuk tersangka sendiri  diancam hukuman  maxsimal 20 tahun penjara. Disebabkan karena perbuatan pencabulan dilakukan oleh ayah kandungnya sehingga  ada unsur pemberatan .

" Dari ancaman hukuman  dari pasal perlindungan anak yang dikenakan maxsimal 15 tahun penjara namun ditambah sepertiga karena ada unsur pemberatan menjadi total keseluruhan tuntutan yang di ajukan oleh JPU Kejaksaaan Negeri Sibuhuan menjadi 20 tahun penjara," kata Adek Mary Siregar SH.(RED)

No comments

Powered by Blogger.