Diduga Miliki 20 Poket Narkoba jenis Shabu Pria Asal Dena Ini diciduk polisi

Keterangan foto: diduga pelaku kepemilikan Narkoba Jenis Shabu asal Dena Kecamatan madapangga diamankan.

BIMA,KabaroposisiNTB.Com--Satuan Resnarkoba Polres Bima Polda NTB kembali berhasil mengungkap kasus kepemilikan Narkoba jenis Shabu, dengan mengamankan terduga berinisial MB alias (L/37), warga Desa Dena Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima,Rabu (27/04/22).

Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko SIK, lewat Kasi Humas, Iptu Adib Widayaka,membenarkan telah diamankannya terduga MN  Warga Desa Dena tersebut karena diduga menguasai dan memiliki serta mengedarkan Narkoba Jenis Shabu.

"Diamankannya pria 37 Tahun itu berawal informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan Ulah Terduga yang Acap kali melakukan Transaksi barang haram itu di rumahnya," ungkap Adib Widayaka.

Dikatakannya, Tidak membuang waktu tim  Resnarkoba polres Bima yang dipimpin Kanit Opsnal Resnarkoba Aipda Arif Rahman S.sos Langsung bergerak menuju TKP ujar Adib.

Sesampainya di TKP Tim Opsnal Langsung Menggerebek Terduga Yang saat itu sedang Asyik tidur di kamarnya.Dan terduga kaget melihat kedatangan petugas dengan tiba-tiba. Setelah itu petugas yang disaksikan warga setempat Melakukan penggeledahan dan menemukan 20 Poket Narkoba Jenis Shabu siap edar yang disembunyikan di saku celananya untuk mengecoh Petugas Pungkasnya.

Tidak hanya itu,petugas juga berhasil mengamankan I unit Handpone, satu batang sedotan yang sudah diruncingkan dan beberapa senjata tajam berupa parang.

Usai itu terduga dengan sejumlah barang bukti digiring menuju Mapolres Bima untuk Diproses Hukum Lebih Lanjut Tutupnya.(RED,MARLIN)

No comments

Powered by Blogger.