Diduga Pengencer Mpuri Jual Pupuk diatas Harga HET

Keterangan foto: Hadijah Warga Mpuri.

Bima,KabaroposisiNTB.Com--Praktek jual beli pupuk diatas HET terjadi di wilayah kecamatan Madapangga. Pelaksanaan jual diatas Harga HET ini, terjadi di desa Mpuri yakni dilakukan oleh pengencer UD Dua Putri Mini  yang diduga menjual pupuk diatas harga HET yang di tentukan oleh pemerintah. 

Mirisnya lagi, setiap pendistribusian pupuk harga selalu berubah dan melambung jauh di atas harga HET. Hal dikeluhkan Hadijah.

Kata Hadijah, masa setiap pembagian pupuk selalu menaikan harga pupuk dan sekarang UD.Putri mini menjual dari harga HET 112.500/Sak dinaikan menjadi 125000/sak," Ungkapnya.

"Pada bulan 1dan 2 harga pupuk sesuai standar yakni dengan harga HET pupuk urea 112.500 (seratus sebelas ribu rupiah ) persatu sak dan hari ini pengencer telah menaikan lagi dengan harga Rp 125000 (seratus dua puluh lima ribu rupiah) persatu sak. Kami petani bingung dengan naiknya harga pupuk di setiap pembagian," tegas Hadijah, Rabu (13/4/22)

Sambungnya, mewakili masyarakat desa Mpuri Ia meminta kepada CV Lawa Mori selaku Distributor Kecamatan Madapangga agar memberikan pembinaan atau mencabut izin Pengecer nakal seperti di desanya," pinta Hadijah.

"Parahnya kata Hadijah, prilaku pengecer ini sungguh tak manusiawi dalam melayani. Bayangkan saja setiap masyarakat yang memberikan foto copy KTP selalu di lempar oleh pemilik CV. Dua Putri Mini salah satunya, Nurwahida masyarakat setempat. Peristiwa ini terjadi pas dirinya menyodorkan copy KTP kepada pengecer sesuai dengan mekanisme yang sudah ditetapkan," tutur Hadijah.

"Intinya Pihak Distributor Cabut Pengecer di Mpuri selain jual pupuk diatas HET dan tak sopan lagi dalam melayani para petani," pintanya.

Sementara itu, Kepala Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Madapangga, Hj Atikah mengatakan penjualan pupuk harus sesuai harga HET yang berlaku dan sudah ada papan informasi di setiap para pengecer.

"Harga subsidi dari pemerintah 115000/ sak, apabila ada pengecer yang menjual di atas HET kami akan menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut dan kami akan berkoordinasi dengan UPT, Dinas Pertanian Kabupaten, Ketua KP3 kabupaten Bima untuk mencabut ijin pengecer nakal di Madapangga," terang Atikah.

Hingga berita ini diturunkan, KP3 Setempat dan Distributor Lawa Mori bersama pengecer belum bisa dikonfirmasi atas hal ini.(Ilyas)

No comments

Powered by Blogger.