Dirut BPR Pesisir Akbar belum dilantik, M Anjas Heran dan Ada Apa!

Keterangan foto: M Anjas Dwi Herwanto.

BIMA,KabaroposisiNTB.Com--Merujuk Surat keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-17/KO.0801/ 2022 tanggal 9 Maret 2022. Tentang hasil penilaian kemampuan dan kepatutan Sdr M.Anjas Dwi Herwanto selaku calon direktur Utama PT.Bank Perkreditan Rakyat Pesisir Akbar. Hingga saat ini belum dilaksanakan RUPS-LB sejak OJK tanggal 9 Maret 2022 lalu untuk pengangkatan sebagai Dirut. 

Pada media ini, M Anjas mengungkapkan setelah dilakukan koordinasi dengan kepada pengurus BPR Pesisir Akbar yang meliputi pengendali Bupati, Kabag Ekonomi, dan kadis pertanian," ucapnya. 

"Koordinasi dan silaturahmi itu kami meminta komitmen dari para pemegang saham sesuai kesepakatan saat pertemuan hari Selasa (12/4/2022) bahwa hasil keputusan terkait pengukuhan dan pengangkatan dirinya sesuai hasil PKK dari pihak OJK sudah harus dilaksanakan RUPSLB pada hari Selasa 19 April 2022. Akan tetapi hingga saat ini belum, dirinya merasa heran dan ada apa! Tanyanya dalam hati," Kata Anjas.

Akibat kondisi ini, dirinya merasa dirugikan dan kecewa atas kondisi ini. Apalagi sekarang telah masuk akhir April," tambah pria asli Donggo ini.

"Jika merujuk pada UU No.40 tentang perseroan terbatas Bab VI RUPS Pasal 75 ayat 3, Pasal 76 ayat 3. Penundaan ini dinilai janggal, ada apa dibalik ini semua," tambah M Anjas.

Sementara itu, merujuk pada pasal 79 ayat 5 dengan batas waktu yang diberikan OJK 60 hari belum ada informasi terkait diadakan atau hasil RUPSLB oleh para pemegang saham," ungkapnya.

Lagi lagi, Hingga berita ini diturunkan pihak Pemda enggan berkomentar dan menyikapi hal ini.(KO.O1)

No comments

Powered by Blogger.