Gugatan 50 Eks Karyawan atas gaji Terkabul, PDAM: Siap Naik Banding, Walau Pembayaran Tetap akan diusahakan

Bima,KabaroposisiNTB.Com--Masih ingat dengan para karyawan PDAM Bima yang tak mendapatkan Gaji selama 31 Bulan. Di keputusan PN Mataram Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) mengabulkan gugatan 5O eks karyawan PDAM beberapa hari kemarin. 

Dalam putusannya, Majelis Hakim memerintahkan BUMD PDAM yang berpelat merah itu membayar gaji karyawan selama 31 Bulan. 

Dengan keputusan itu, Direktur Umum (Dirut) PDAM Bima Hairudin pada media ini mengungkapkan sangat menghormati keputusan majelis hakim. Disisi lain, Ia akan menempuh jalur banding atas keputusan itu," ucapnya. 

"Sikap PDAM terhadap putusan tersebut pertama kami akan mempelajari putusan dimaksud secara utuh sehingga dalam waktu dekat apakah akan kami upaya hukum (biasa) atau tidak tergantung dari hasil kami mempelajari putusan di maksud," terang Haerudin.

Ditambahkannya, Kedua, Ia sebagai Direktur sangat bersyukur dengan adanya putusan dimaksud sehingga ada kepastian hukum dalam menyelesaikan persoalan gaji di internal PDAM.

"Kendati difahami juga oleh para penggugat bahwa soal gaji ini karena murni alasan obyektif mengenai soal kemampuan perusahaan dan ketiga bisa saja putusan ini menjadi politikal will pemilik perusahaan untuk menyikapi peristiwa hukum ini," imbuh direktur PDAM Bima. 

Dan yang terakhir terkait dengan adanya putusan tersebut, PDAM akan ikut mencari solusi mengenai cara pembayaran gaji dimaksud namun tentu setelah berkoordinasi dengan pihak pemilik perusahaan selaku pemegang saham," janji Pria Asal Woha ini. 

"Sebab semua ini juga tidak lepas dari perangkat hukum, norma dan aturan aturan yang meliputi perusahaan daerah. Sehingga perlu ada kehati hatian agar tidak menjadi potensi hukum lain," Kata Haerudin.(Marlin)

No comments

Powered by Blogger.