IMM Cabang Bima Apresiasi Langkah Kejari Bima Tetapkan AS Sebagai Tersangka

Kota Bima,KabaroposisiNTB.Com--Langkah Kejari Bima menetapkan Andi Sirajudin Mantan Kadis Sosial, yang kini menjabat Asisten Pemerintahan Kesra Setda Bima. Hal ini disampaikan Hikmah Melalui Bidang Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Bima.

Ia mendukung penuh pihak Kejaksaan Negeri Raba Bima untuk memproses secara Hukum Andi Sirajudin yang kini menjabat sebagai Asisten Pemerintah Kesra Setda Bima yang kena mutasi beberapa hari lalu. 

Dikatakan Hikmah, Kepada Kejari Bima agar menangani siapapun yang terlibat dalam persoalan ini diselesaikan dan diproses secara hukum tanpa pandang bulu, sesuai amanat Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, bahwa semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum (equality before the law)," Katanya. 

"Kejari sebagai instrumen dalam mewujudkan keadilan sosial, harus menyelesaikan kasus tersebut secara terbuka, transparan, dan profesional dalam rangka mewujudkan hukum yang berkeadilan," Tutur Hikmah.

Sementara itu, Ketum IMM Cabang Bima, Efendi Menegaskan bahwa pejabat pemerintah harus bebas dari korupsi, Kolusi dan Nepotisme untuk mewujudkan pemerintahan yang Good Government.

Kita dari ikatan mahasiswa Muhammadiyah cabang Bima akan terus bersuara untuk mendukung Kejari untuk bekerja semaksimal mungkin sesuai perintah UU, sehingga tidak ada manusia yang kebal hukum apalagi pejabat publik. Tutupnya.(RED)

No comments

Powered by Blogger.