Ketua PKB, DIRUT PT. Bank Pesisir Akbar Belum Bertugas, Ada Apa Dengan Pemda Bima?

Bima,KabaroposisiNTB.Com--Lama ngga muncul di permukaan H.Mustahid H Kako tokoh Donggo dan merupakan ketua Partai Kebangkitan bangsa (PKB) mempertanyakan kenapa Direktur PT.Bank Pesisir Akbar belum bertugas dan masih berada diluar.

Hal ini merunjuk surat keputusan Dewan Komisionel Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor KEP:  17/KO. 0801/2022 tanggal, 9 Maret 2022, tentang hasil Penilaian Kemampuan dan kepatutan Sdr. M. Anjas Dwi Herwanto, selaku Calon Direktur Utama PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT PESISIR AKBAR, dengan ini kami memberitahukan kepada bapak bahwa sampai saat ini belum dilaksanakan RUPSLB sejak keputusan OJK tanggal, 9 Maret 2022 untuk pengangkatan kami sebagai DIRUT. 

Kata H Mustahid, setelah yang bersangkutan berkoordinasi dan  silaturahmi serta Klarifikasi kepada pengurus BPR Pesisir Akbar (Direktur dan Komisaris) dan para pemegang saham pengendali dengan BUPATI, KABAG Emonomi dan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Bima," belum ada kejelasan. 

Maka dengan ini, kami meminta komitmen para Pemegang Saham sesuai dengan kesepakatan saat hari Selasa, 12 April 2022, bahwa hasil Keputusan terkait pengukuhan/pengangkatan kami sesuai hasil PKK dari pihak OJK sudah harus dilaksanakan RUPSLB pada hari Selasa tanggal, 19 April 2022.

Menindaklanjuti apabila tidak ada informasi sampai dengan hari Selasa, tanggal, 19 April 2022 tersebut, kami menanyakan komitmenya daripara pemegang Saham Pengendali untuk memberikan kepastian yang tegas terkait dengan pengangkatan kami sebagai DIRUT. Atau tidak ditetapkan beserta alasannya yang relevan," tambah H Mustahid.

Harapan kami permasalahan ini bisa segera diselesaikan segera oleh Para Pemegang Saham dengam Komitmen awal sampai dengan saat ini.

Demikian laporan dan informasi ini kami sampaikan, sebagai dasar menjaga hubungan baik dan itikab baik atas keputusan Otoritas Jasa Keuangan yang dimaksud dalam surat ini. Atas kerjasama dan perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Tutup Drs. H. Mustahid H. Kako, M.M.

Sementara itu M Anjas Dwi Hermanto membenarkan hal itu. Pasalnya, dirinya juga kaget atas hal ini. Disisi lain, sesuai aturan dan ketentuan pasca surat pertanggal 9 Maret lalu dirinya dikukuhkan melalui RUPSLB.

Akan tetapi sampai kemarin 19 April belum terealisasi," ujar Putra Donggo via WhatsApp pada media ini.

Ditambahkannya, masih ada waktu lagi mereka melaksanakan rupslb. Sesuai Aturan dan undang undang perbankan yang berlaku," tambah M. Anjas.

"Sebagai warga kabupaten Bima, Ia ingin membangun daerah sendiri setelah lama diluar daerah," tuturnya.

Ditambahkannya juga, dengan ketidakjelasan atas jabatannya di Bank Pesisir Akbar yang seharusnya telah bekerja merasakan dirugikan atas kondisi ini. Ia meminta kepada Bupati Bima agar dijelaskan kenapa ini ditunda dan kalaupun ditolak harus dengan alasan yang jelas," pintanya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemda dalam hal ini Bupati Bima, Kabag Ekonomi belum bisa dikonfirmasi atas hal ini.(Marlin)

1 comment:

  1. Apakah Bima sdh tdk menghargai putra daerahnya sendiri yg punya kemampuan dan skill yg diakui nasional????

    ReplyDelete

Powered by Blogger.