Langgudu Teracam Dijadikan Wilayah Tambang Biji Besi

Keterangan Foto: Lokasi Pertambangan di Langgudu.

Bima,KabaroposisiNTB.Com--Pada tahun 2010 bupati Bima almarhum H. Fery julkarnain ST.  Mengeluarkan surat keputusan (SK) yg di kenal dengan SK 188 untuk ijin pertambangan di wilayah kabupaten Bima termasuk Langgudu dengan perencanaan garapan tanah dengan luar 14.340 hektar dengan masa kontrak sampai tahun 2034 dan rencananya akan dilaksanakan oleh PT Bima ferindo dengan ijin tambang biji besi. 

 Maka dengan itu saya Edi Susanto s.sos atau Johan darah juang meminta untuk mencabut izin tambang, karna saya menilai perencanaan pertambangan yang ada di LANGGUDU tidak sesuai dengan Analisis dampak lingkungan (AMDAL) karna wilayah Langgudu bukan hanya wilayah pengunungan saja tetapi juga wilayah pesisir karna sesuai dengan AMDAL sebagai syarat ijin pertambangan itu harus wilayah pengunungan yang jauh dari wilayah pesisir. 

Sesuai dengan Analisis saya ketika Tambang itu masuk di Langgudu maka akan memberikan dampak buruk untuk keberlangsungan Langgudu lebih-lebih masyarakat yg ada sekitar sana. Maka dengan itu saya meminta kepada DPRD kabupaten Bima, bupati Bima, gubernur dan Dinas perijinan untuk sama-sama mencabut izin tambang biji besi yang ada di Langgudu, jika ijin pertambangan yang ada di Langgudu tidak di cabut maka rakyat Langgudu akan mencetak sejarah baru seperti yang pernah terjadi di kecamatan Lambu di tahun 2011.

"Kita akan membangun gerakan besar bersama rakyat Langgudu untuk menolak kehadiran tambang", tegas lelaki yang akrab disapa Johan ini kepada media ini, Sabtu (02/04).(Adi Alfaisal)

No comments

Powered by Blogger.