Takut Kebongkar, Dugaan Makan Uang APBD, M Anjas gagal dilantik jadi Direktur BPR Bima

BIMA,KabaroposisiNTB.Com--Berbagai dugaan atas gagalnya pelantikan  M Anjas Dwi Herwanto, ST. CRBD selaku CALON  Direktur Utama  PT BPR Pesisir Akbar sesuai  Keputusan OJK dengan hasil LAYAK/LULUS, baik pemegang Saham dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Bima yaitu Bupati, Dinas Perikanan dan Kelautan yaitu Kepala Dinas K&K serta  lainnya tak melantik Putra Donggo yang ingin mengabdi di Bima. 

Kata Pendiri dan Pembina Lembaga Bima Coruption Watch (BCW) Usrah SH, bahwa penetapan Direktur Utama baru atas Nama M Anjas Dwi Herwanto, ST. CRBD itu sesuai prosedur dan aturan. Akan tetapi, pihak pemegang saham tak kunjung mengukuhkan beliau malah di duga akan merekomendasi kandidat lainnya yang belum di lakukan Fit & Proper test oleh OJK. 

Disatu sisi milyaran APBD dikucurkan untuk penyertaan Modal bagi PT BPR Pesisir Akbar. Bukan untung malah buntung, dan setelah dirinya cek didata Publikasi di link OJK, pelaporannya juga ada yang janggal," ujar Usrah. 

"Jikalau M Anjas Dwi Herwanto, ST. CRBD tak dikukuhkan padahal OJK telah menetapkan, patut diduga uang APBD dimanfaatkan orang orang tertentu dan BPR hanya sebagai simbol saja," tambah Andre Sapaan Akrab Usrah. 

Sementara itu, M Anjas Dwi Herwanto, ST. CRBD menyayangkan peristiwa ini. Dirinya semula diminta oleh BPR sendiri melalui RUPS untuk melakukan proses Fit & Proper test di OJK dan sampai dinyatakan Layak atau Lulus sebelum dilakukan Penetapan/pengukuhan sebagai Direktur Utama, akan tetapi Kejadian saat ini lain, Setelah Hasil Keputusan Fit & Proper dari OJK keluar dan dinyatakan LULUS dan Layak menjadi Direktur Utama" jelasnya.

"Secara pribadi ia tak kecewa. Akan tetapi, alasan tidak dikukuhkan tidak memiliki relevansi, sangat janggal dan pertimbangannya mengada-ada," imbuhnya.

Ia tak menepik, pengalamannya di dunia perbankan telah lama. Disisi lain Pengelolaan di BPR melalui penyertaan modal daerah seharusnya ada upaya untuk berkembang dan bertambah bukan malah berkurang.

'Ditanyakan atas keputusan terbaru dari pemegang saham tak mengukuhkan dirinya itu ngga masalah," tutur M Anjas.

"Ia berharap kepada pemegang saham  pikirkan nasib karyawan yang bekerja, kesejahteraan masyarakat khususnya dikabupaten Bima atas modal di kelola di PT BPR Pesisir Akbar. Dan harapan lainnya RUPSLB yang telah dilaksanakan sudah sesuai dengan amanah Undang-Undang dan tidak cacat secara Hukum," tegas M Anjas.(MARLIN)

1 comment:

  1. Kita akan dipertontonkan Melalui laporan kerugian publikasi OJK bahwa BPR perjuni saja kerugiannya bisa lebih dari 1 M, Mengacu pada UU.No.40 Pasal 97 ayat 2 setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian .....
    begitupun komisaris....

    ReplyDelete

Powered by Blogger.