Usrah SH: Minta APH dan Masyarakat Kawal Bantuan Pembangunan Swadaya Rumah di Kabupaten Bima T.A.2022

Jakarta,KabaroposisiNTB.Com--Pada tahun 2022 pemerintah Daerah Kabupaten Bima melalui Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Bima mengalokasikan Anggaran melalui APBD Kabupaten Bima sebesar Rp.12.000.0000.0000 (Dua Belas Miliar Rupiah) untuk Pembangunan Baru Rumah Swadaya ( Belanja Bantuan Sosial Uang) sebanyak 600 Unit Rumah dengan Jumlah Bantuan PerRumah sebesar Rp.20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah).

Kata Usrah, Berdasarkan hasil Indentifikasi kami, banyak bantuan Pembangunan Baru Rumah Swadaya tersebut tersebar di berbagai kecamatan yg ada di Kabupaten Bima, diantaranya :
1). Kecamatan Bolo ( Desa Tambe,Rasabou,Sanolo)
2). Kecamatan Donggo ( Desa O'o)
3). Kecamatan Soromandi ( Desa Bajo)
4). Kecamatan Palibelo ( Desa Panda)
5). Kecamatan Belo ( Desa Runggu)
6). Kecamatan Monta ( Desa Wilamaci)
7). Kecamatan Langgudu ( Desa Karumbu,Laju,Doro O'o,Kawuwu)
8). Kecamatan Wawo ( Desa Maria,Maria Utara,Riamau)
9). Kecamatan Sape ( Desa Rai O'i)
10). Kecamatan Lambu ( Desa Kaleo)
11). Kecamatan Wera ( Desa Sangiang)
12). Kecamatan Tambora ( Desa Oi Panihi, Oi Bura)," Ungkapnya.

"Kami berharap agar masyarakat Kabupaten Bima dan Aparat penegak hukum di Wilayah Bima-NTB agar mengawal ketat terkait pelaksanaan Bantuan Pembangunan Baru Rumah Swadaya sebanyak 600 Unit yang tersebar di hampir seluruh Kecamatan di kabupaten Bima dengan Jumlah Bantuan PerRumah sebesar Rp.20.000.000 ( Dua Puluh Juta Rupiah) tersebut," Seperti data diatas," Jelas Andre Sapaan Akrab Usrah.

Dirinya Ingatkan, Jangan sampai Program Bantuan Swadaya untuk masyarakat yang kurang mampu ini di korupsi oleh orang orang yang tidak bertanggungjawab seperti contoh kasus yang sekarang bergulir di Kejaksaan Negeri Raba Bima yg sudah ada tersangkanya yaitu Mantan Kadis Sosial Pak.Andi Sirajudin.

Dan harapan kami juga agar pihak Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Bima juga transparan atas setiap penggunaan Anggaran Negara sebagaimana Amanat UU No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, dalam UU tersebut mengintruksikan kepada seluruh Pejabat Publik Agar melakukan keterbukaan dan Transparansi atas Penggunaan APBD/APBN termasuk di dalamnya perjanjian dengan Pihak Ketiga selaku Pelaksana Anggaran APBD/APBN.(RED)

No comments

Powered by Blogger.