ARMW Gelar Aksi Demonstrasi, Menuntut Pemerintah Harus Penuhi 7 Tuntutan Mereka

BIMA,KabaroposisiNTB.Com--Aliansi Rakyat Dan Mahasiswa Wera mengelar aksi pemblokiran jalan dan meminta pemerintah agar 7 tuntutan diindahkan. 

Korlap Fajar Merah menyampaikan adapun tuntutan kami yakni 
1. Menolak kehadiran Tambak Udang 
2. Tolak Perpanjangan ijin PT JMK 
3. Seret, Adili dan Penjarakan distributor dan pengecer  yang ada di Kecamatan Wera yang menjual pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi
4. Mendesak KPPP Kecematan Wera agar memasifkan pengawasan pupuk bersubsidi dan Masifkan pendistribusian pupuk subsidi sesuai e-RDKK.
5. Mendesak Camat Wera mengaktifkan kembali Dukcapil Cabang Wera.
6. Mendesak TKSK dan CAMAT untuk memperjelas Penyaluran bantuan sosial.
7. Mendesak camat agar atensi khusus dugaan kasus pungutan liar pembebasan Lahan PT. WSB.

Korlap fajar Merah menyatakan 
Pancasila sebagai falsafah sekaligus ideologi bangsa indonesia yang tidak pernah di  praktekan dalam menjalankan sistem berbangsa danbernegara, bahkan pancasila hanya di jadikan sebagai simbol atau pelengkap dokumen negara yang tidak dilaksanakan di Kabupaten Bima saat ini. 

"kemudian sudah di kalahkan oleh watak pemangku jabatan yang bersifat mementingkan kepentingan individu atau kelompok, maka di padang perlu kita memenangkan kembali nilai-nilai luhur pancasila yang sudah mulai luntur dalam kehidupan berbangsa dan bernegara untuk mengarahkan kembali bangsa indonesia pada rel atau dasarnya," ajaknya. 

Pasal 33 UUD 1945 adalah dasar konstitusi yang harus dilaksanakan sebaik baiknya untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur.Pada awalnya cita-cita Negara Indonesia adalah Negara yang Berdaulat Secara Politik, Mandiri Secara Ekonomi dan Berkepribadian Secara Kebudayaan, tapi penguasa di Bima tak memperhatikan hal ini di Bima umumnya lebih khusus di Wera. 
       
Seperti Sektor lingkungan hidup, sejak kehadiran PT WSB sangat meresahkan masyarakat karna mememang PT WSB Tambak Udang ini membuat kegaduhan dalam syarat-syarat administrasi dan syarat Amdal. 
"Maka melihat yang di respon oleh DLHK sendiri  secara serius dan tegas atas pelanggaran yang di lakukan oleh PT WSB dengan berdasarkan Peraturan pemerintah republik indonesia nomor 22 tahun 2021 tentang upaya pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup. Pada pasal 4 yang berbunyi setiap usaha atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan hidup wajib memiliki AMDAL, UKL-UPL atau SPPL. lalu pada pasal 4 tentang kriteria usaha atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal UKL-UPL atau SPPL yaitu:poin a.pengubahan bentuk lahan dan pengubahan bentang alam. 
       
Berdasarkan keterangan langsung DLHK Provinsi NTB kemarin bahwa PT WERA SUKSES BERSAMA belum memiliki persetujuan lingkungan namun naas nya PT WERA SUKSES BERSAMA telah melakukan aktifitas perubahan bentuk lahan dan bentang alam, sedangkan seharusnya aktifitas tersebut wajib memiliki persetujuan lingkungan yang di terbitkan oleh DLHK.  

Berdasarkan tanggapan kepala dinas DLHK PROVINSI NTB juga meminta pemerintah daerah kabupaten bima agar mencabut persetujuan rencana tata ruang wilayah yang di peruntukan tambak udang. Dan kami meminta surat rekomendasi penolakan oleh pemerintah kecamatan wera mulai dari camat wera sampai pada tingkat desa yang memiliki wilayah peruntukan tambak udang. 
Sektor pertanian seharusnya menjadi atensi khusus yang harus diprioritaskan oleh pemerintah, melalui Undang-undang No. 19 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani dasar hokum Undang-undang ini adalah pasal 20, pasal 21, pasal 28 H, dan pasal 33 ayat 3, Undang-undang Dasar NKRI Tahun 1945 dan Undang-undang No. 14 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dalam Undang-undang ini diatur tentang perencanaan, perlindungan petani, pembiayaan dan pendanaan, pengawasan, peranserta masyarakat, dan ketentuan pidana, Peraturan menteri pertanian (Permentan) No. 49 tahun 2020 tentang penetapan harga pupuk Urea bersubsidi Rp. 112.500 per sak, Dalam permentan tersebut di jelaskan, pupuk bersubsidi meliputi pupuk anorganik dan organic, pupuk Urea seharga Rp. 2.250, Sp-36 seharga 2.400, ZA seharga Rp. 1.700 dan NPK sehargaRp. 2.300, sementara pupuk NPK formula khusus HET sehargaRp. 3.300 dan pupuk organicgranul seharga Rp. 800.

Peraturan perundang-undangan secara jelas menetapkan tentang harga pupuk besubsidi, perlindungan dan pemberdayaan petani, tetapi yang terjadi di lapangan peraturan tersebut dilakbrak oleh pemerintah, Pengece dan Distributor, harga pupuk bersubsidi di setiap desa yang ada di kecamatan Wera melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET), pupuk bersubsidi di jual kepetani seharga Rp. 130.000.
        
Sektor Admistrasi Masyarakat Wera Saat ini mengalami kesulitan dalam membuat KTP, KK, AKTA KELAHIRAN DLL karena diakibatkan oleh kantor Pencacatan Sipil yang jauh dari jangakun masyarakat wera karna tempatnya berada di Kec Woha. Makan Camat Wera Harus mengaktifkan Kembali Cabang Dukcapil Yang Ada di Kec. Wera sebagai langkah alternatif untuk memudahkan Masyarakat dalam membuat KTP, KK dan sejenisnya.
      
Sektor Sosial hari ini dimana ada beberapa bantuan berupa PKH, KKS  yang di salurkan oleh pemeritah untuk rakyat, lebih khusus rakyat wera. Bantuan PKH KKS di Kec. Wera hari ini mengalami kemandeta dalam penyaluran bantuan tersebut, karna Kartu ATM masyarakat di pegang oleh pendamping sendiri dan penyalurannyan melalui tangan-ketangan. Maka pemeritah harus mengevaluasi penyaluran bantuan sosial ini untuk menjagan keefektifan penyaluran.
Melihat kondisi Kec.Wera yang kian hari kian terpuruk dengan beberapa paket kebijakan dan persoalan yang tidak berpihak pada kepentingan seluruh rakyat Wera bertentangan dengan tujuan Negara yang mengarah pada masyarakat adil dan makmur, telah menjadikan diri pribadi rakyat bangkit untuk melawan keterpurukan Negara,  lagi-lagi ketika niatan rakyat untuk merubah situasi politik Negara ketujuan sebenarnya malah dilakukan tindakan represifitas oleh oknum yang tidak bertanggung jawab atas gerakan perubahan yang coba di bangun oleh pemuda dan rakyat, inilah yang menghambat proses pembaharuan Negara kearah yang lebih baik sesuai dengan tujuan Negara yang  sebenarnya.

Apabila ini tak diindahkan, aksi besar-besaran akan kembali terjadi. Dan kami meminta Bupati Bima agar segera turun tangan atas hal ini," pinta fajar Merah selaku korlap.(MARLIN)

No comments

Powered by Blogger.