Divpropam Polri Akan Periksa Kapolres Bima Soal Dugaan Persekusi Dan Kriminalisasi Mahasiswa
JAKARTA,KabaroposisiNTB.Com--Mabes Polri merespon soal adanya aksi demo yang dilakukan Himpunan Pemuda dan Mahasiswa (Hipma) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) Jakarta, Kamis (19/5/22).
Puluhan orang itu menggelar aksi di depan Gedung Mabes Polri, Jakarta untuk meminta Kapolda NTB Irjen. Pol. Drs. Djoko Poerwanto., dan Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko dicopot karena diduga melakukan persekusi dan kriminalisasi.
Terkait itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes. Pol. Gatot Repli Handoko, S.I.K. , menyebut Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri akan memeriksa AKBP Heru soal permintaan masyarakat itu.
"Ya (pemeriksaan Kapolres Bima) tentunya nanti akan ditangani oleh polres setempat," jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri kepada wartawan, dikutip dari tibratanews.polri.go.id Jumat (20/5/)
Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur ini menyebut Polri dalam hal ini akan melakukan pengecekan soal adanya aduan masyarakat itu.
"Pasti dilakukan pengecekan alasan kenapa ada sekelompok masyarakat yang meminta (pencopotan). Pasti akan didalami terlebih dahulu," tegas Kabag Penum Divisi Humas Polri.
Kabag Penum Divisi Humas Polri menerangkan Mabes Polri akan terbuka terkait dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh anggotanya.
"Kalau kami prisipnya semua informasi dari masyarakat pasti akan ditindaklanjuti, dengan adanya informasi itu apalagi disampaikan secara langsung tentunya temen-temen dari Propam, dari fungsi pengawasan pasti akan menindaklanjuti hal tersebut," tegas Kabag Penum Divisi Humas Polri.
Sebelumnya, massa dari Himpunan Pemuda dan Mahasiswa Nusa Tenggara Barat (Hipma NTB) Jakarta menggeruduk gedung Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/5/22).
Puluhan pemuda dan mahasiswa itu datang untuk menggelar aksi unjuk rasa dengan meminta Kapolda NTB dan Kapolres Bima agar dicopot.
Permintaan pencopotan itu bukan tak beralasan, Massa aksi meminta itu karena Kapolres Bima disebut telah melakukan tindakan represif dan kriminalisasi terhadap 10 aktivis dan mahasiswa saat membubarkan paksa aksi di sana.
Ke-10 aktivis dan mahasiswa itu ditahan buntut pembubaran paksa aksi demonstrasi dan blokade jalan di Monta Selatan Kabupaten Bima, NTB selama 4 hari berturut-turut dan dianggap telah mengganggu pengguna jalan.
Penahanan 10 mahasiswa ini dialihkan ke Polda NTB dengan alasan keamanan dan Ruang Tahanan di Polres Bima penuh.
"Baru-baru ini kegiatan unjuk rasa massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Monta yang menuntut perbaikan infrastruktur jalan di Kec. Monta Kab. Bima pada tanggal 11 Mei 2022 dibubarkan secara paksa oleh Polresta Bima," jelas Koordinator Aksi, Abdul Muis dalam keterangannya, Kamis (19/5/22).
"Tindakan represif dan upaya kriminalisasi 10 aktivis/mahasiswa yang dilakukan oleh kapolres Bima di bawah kepemimpinan AKBP Heru Sasongko adalah tindakan melawan Undang-Undang," jelas Koordinator Aksi Abdul Muis.
Sementara itu, lanjut Koordinator Aksi Abdul Muis, mereka juga meminta Kapolda NTB dicopot karena seakan-akan melegitimasi tindakan Kapolres Bima.
"Mabes Polri segera mencopot Djoko Purwanto selaku Kapolda NTB karena telah melegitimasi tindakan brutal Kapolres Bima," jelas Koordinator Aksi Abdul Muis.
Di sisi lain, mereka juga menuntut agar 10 aktivis mahasiswa-mahasiswa yang kini dijadikan tersangka dan ditahan supayan dibebaskan.
"Meminta Mabes Polri untuk segera membebaskan 10 aktivis mahasiswa Bima yang ditangkap secara paksa oleh Kapolres Bima dan di bawa ke Kapolda NTB," ungkapnya.(RED, ALFAISAL)
No comments