KMKB-Makasar Mengecam Tindakan Represif Oleh Kepolisian, Pemimpin Bima dianggap Gagal
Keterangan foto: Aditya Rachmam selaku ketua KMKB Makasar.
"Hadirnya aksi demonstrasi itu dalam negara kita dalam penyampaian aspirasi kepentingan masyarakat itu hal biasa. Akan tetapi, lain hal dilakukan kepolisian Bima NTB, tindakan yang dilakukan oleh para aparat kepolisian yang diluar batas kewajaran dalam mengamankan jalannya aksi demonstrasi padahal masa aksi hanya menyampaikan aspirasi mereka dengan damai," ucap Muhammad Aditya Rachman.
Disisi lain, Perkap no 9 tahun 2008 tentang tatacara penyelenggara, pelayanan, pengamanan, dan penyelesaian perkara penyampaian aspirasi dimuka umum. Perkap no 16 tahun 2006 tentang pedoman pengendalian massa. Seluruh peraturan sudah jelas adanya bahwasannya polisi merupakan pengayom masyarakat apalagi dalam hal yang sedang terjadi saat ini.
"Tapi di Kabupaten Bima atas pengamanan 10 Warga dan Mahasiswa Monta yang menamakan AMMAT ini lain cerita," tegas Ketua KMKB Makasar.
Disampaikannya, Polisi selaku penegak hukum dan pengendali keamanan sesuai dengan UU No 2 Tahun 2002 merupakan pengaman, pengayom dan pelindung masyarakat bukan penyiksa, sehingga bisa untuk semaunya melakukan sesuatu diluar batas kewajaran terhadap masa aksi bukan malah menjadi masyarakat tersangka dong," kesalnya.
Menurut ketua umum KMKB-Makassar, Dilihat dari pada sejarah aksi demonstrasi akhir-akhir ini, sering kali tindakan Represif dilakukan oleh pihak kepolisian yang ada di Bima. Seakan Mahasiswa dan masyarakat dibenturkan oleh kepolisian, maka dari itu Para pemimpin di Kabupaten Bima harus bertanggung jawab atas hal ini. Jangan ada kong kali kong disetiap instansi yang mengakibatkan rakyat menderita dan beberapa orang di tahan. Dan realitas itupun terjadi di depan mata kita sampai saat ini.
Dengan Ini kami mengecam dengan keseriusan, bahwasannya tindakan yang dilakukan oleh pimpinan daerah dan kepolisian sangat diluar batas kewajaran terhadap aksi demonstrasi yang dilakukan oleh kawan-kawan aktivis monta selatan. Seluruh tindakan, perlakuan, serta cara penanganan yang kurang tepat ditunjukan kepolisian daerah Bima. Yang menandakan bahwa para pimpinan daerah Bima cacat dalam menjalankan tugas.
Pihaknya meminta,
- Cabut status tersangka terhadap 10 masa aksi dari aliansi mahasiswa dan masyarakat monta selatan.
- Bebaskan 10 masa aksi dari aliansi mahasiswa dan masyarakat monta selatan tanpa syarat.
- Tangkap dan adili oknum polisi yang melakukan tindakan represif terhadap masa aksi aliansi mahasiswa dan masyarakat monta selatan.
"Apabila ini tak diindahkan, kami mahasiswa Bima di Makasar akan terus berjuang hingga ke Mabes Polri," janjinya.(RAMADAN)
No comments