LP. K-P-K NTB : Hormati dan Junjung Tinggi HAM
MATARAM,KabaroposisiNTB.Com--Menyoal terkait Penangkapan sejumlah demontrans dan aktivis 10 orang yang dipindahkan ke Mapolda NTB, Melalui Koordinator Wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) dari Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan Buka Suara melalui Iksan ketua koordinator wilayah NTB, Selasa 17 Mei 2022.
Iksan menyampaikan menyayangkan sikap kapolres Kabupaten Bima AKBP Heru Sasongko S.ik, yang terlalu gegabah mengambil langkah paksa dan represif tanpa tidak harus melewati musyawarah luar biasa bersama masyarakat setempat dengan perhitungan matang. Serta tanpa harus ada upaya desakan dari luar yang semestinya penangkapan 10 aktivis tidak perlu terjadi.
Lanjutnya, Sewalaupun ini adalah tindakan secara protap melalui mekanisme dalam institusi penegakan hukum diwilayah hukumnya," Ujarnya.
Namun jangan pernah menyampingkan asas hak hak asasi, Ia menjelaskan dalam isi perjanjian statuta Roma menentukan empat inti kejahatan HAM melalui perjanjian Internasional.
Genosida, Kejahatan melawan kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi.Kejahatan-kejahatan tersebut tidak menjadi subyek untuk statuta pembatasan.
Isi dan uraian itu sudah menjabarkan kepekaan kita dan rel rel pembatasan terhadap kapabilitas dan humanity oleh Polri sendiri.
"Maka dengan ini kami harap upaya rekonsiliasi serta pemulihan kembali citra dan nama baik dimasyarakat maupun di Intitusi sendiri harus dilakukan," pintanya.
Kami akan tetap mendukung langkah dan tetap selalu menjadi mitra kritis Polri khususnya di wilayah Kabupaten Bima.
"Mengenai aktivis yang melakukan pemblokiran serta demonstran ialah bentuk sebuah dinamika demokrasi yang dimana diatur dan dilindungi oleh UU karena menyampaikan pendapat di muka umum merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang".
Serta kami juga sangat kecewa dengan pemerintah daerah setempat melalui Bupati serta jajarannya di bawah. Agar lebih peka dan memperhatikan benar benar keluhan rakyat nya hari ini. karena urusan rakyat jangan pernah disepelekan serta dikesampingkan.
Karena kedaulatan rakyat dan hukum lah yang menjadi panglima tertinggi dalam bingkai berdemokrasi dalam bernegara. Tutupnya.(ALFAISAL)
No comments