Polemik Penahanan dan Penanganan Masa Aksi AMANAT, BEM NTB Raya Siap Pasang Badan : Kapolres dan Kapolda NTB Sarat Inkonstitusional

Keterangan foto: Simbol BEM NTB RAYA.

MATARAM,KabaroposisiNTB.Com--Berdasarkan viralnya tagline berita dibeberapa media massa perihal 10 masa aksi amanat dijadikan tersangka BEM UMMAT Angkat Suara Soroti Penahanan Massa Aksi Monta Selatan. Sekaligus Kordinator Pusat BEM NTB Raya yang menilai antara lain tindakan represif aparat penegak hukum yang mencederai konsitusi Melawan Hukum dan Sikap apatis tidak profesional dan kegagalan Pemda Bupati dan DPRD Kabupaten Bima sebagai pemerintah atau pejabat publik.

Maka dari itu BEM NTB Raya (Badan Eksekutif Mahasiswa Nusa Tenggara Barat Raya) atas hasil Kajian dan berbagai pertimbangan oleh Koordinator Pusat BEM NTB Raya (BEM UMMAT) yang telah melakukan upaya koordinasi bersama Koordinator ISU BEM NTB Raya (BEM UNDIKMA) beserta seluruh jajaran dengan tidak lupa melihat kronologis kejadian yang dihasilkan melalui skema wawancara kepada masa aksi aliansi mahasiswa dan masyarakat Monta Selatan menggugat (AMANAT). Menyatakan tuntutan sebagai berikut: 
 
1.Mendesak Kapolda NTB untuk menertibkan Kapolres Se-NTB hingga memberikan sanksi keras kepada Oknum Kepolisian yang telah melakukan tindakan Pelanggan Hukum (Represifitas).

2. Mendesak Pemerintah Provinsi NTB dan Pemerintah Daerah untuk Memperbaiki Infrastruktur (Sarana dan Prasarana) Jalan di masing-masing wilayah.

3. Mendesak Pemerintah Provinsi dan Polda NTB untuk Melayani Masyarakat NTB dengan Baik Sesuai Tugas dan Wewenang Masing-masing, dan 

4. Bebaskan massa aksi Aliansi Mahasiswa Monta menggugat dan Hentikan Tindakan Represif Aparat Kepolisian Terhadap Mahasiswa.

Adapun peringatan dari kami jika tuntutan-tuntutan yang telah kami syiarkan tidak segara diantensi khusus dan atau direalisasikan secepat mungkin. Maka kami BEM NTB RAYA Siap pasang badan menjadi garda terdepan dengan mengambil langkah yang menurut kami paling baik dan sarat untuk Kepentingan Rakyat dan Demokrasi, seperti Aksi demonstrasi/unjuk rasa parlementer jalanan secara besar-besaran.

Kemudian tidak lupa untuk memberikan penekanan sebagai upaya pencerdasan berdemokrasi dan pencegahan polemik seperti ini terulang dikemudian hari dengan mengambil langkah-langkah Hukum, sebagai berikut: 

1. Melaporkan Oknum-Oknum Kepolisian yang telah melakukan tindakan represif.

Sesuai UUD 1945 BAB VIII pasal 30 ayat 4 dan  UU nomor 02 tahun 2002 tentang Kepolisian  Negara Republik Indonesia dan Standar Operasional Pengamanan (SOP) Kepolisian. Apalagi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 2 Tahun 2003 Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 4 Huruf a dan Huruf b Tentang Pelaksanaan Tugas Anggota Polri yang wajib memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan ke masyarakat dan mentaati aturan dan kedinasan yang berlaku. 

Artinya oknum kepolisian yang melakukan tindakan melanggar HAM wajib mempertanggung jawabkan sesuai dengan kode etik profesi Kepolisian, disiplin dan hukum yang berlaku. Sanksi ini tertuang dalam PERKAB No. 14 Tahun 2001 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam Pasal 3 Ayat 1 Huruf e tertulis "Setiap anggota Polri dilarang berprilaku kasar dan tidak patut..." dan Pasal 15 Huruf e "Setiap Anggota Polri dilarang bersikap, berucap dan bertindak sewenang-wenang..."

2. Melaporkan Pihak Penyelenggara Jalan (Dinas PU, Pemerintah Daerah setempat maupun Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian PU) yang lalai menjalankan perintah Pasal 24 UU No. 22 tahun 2009.(RED)

No comments

Powered by Blogger.