Program NTB Zero Unprosedural PMI Dapat Dukungan Pemdes dan Kelurahan
MATARAM, KabaroposisiNTB.Com--Pemprov mengapresiasi langkah kepala desa (Kades) hingga kepala dusun (Kadus) di wilayah NTB yang mulai aktif menyukseskan program NTB Zero Unprosedural Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Itu ditunjukkan pasca penandatanganan kerjasama (MoU) antara gubernur dan bupati/wali kota terkait dukungan program NTB Zero Unprosedural PMI, hingga kini, para Kades dan Kadus sudah enggan menerbitkan rekomendasi PMI yang bekerja secara ilegal.
"Hal ini, berdampak pada sumbangan angka kasus PMI bermasalah di NTB yang menurun signifikan sepanjang tahun 2021-2022 yang tersisa hanya 1008 kasus dari total jumlah PMI NTB mencapai sebanyak 500 ribu orang PMI," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB Gede Putu Aryadi MH saat mendampingi Wakil Gubernur Provinsi NTB Dr. Ir. Hj. Sitti Rohmi Djalilah, M.Pd. pada pembukaan Pelatihan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Sosialisasi Bahaya Perkawinan Anak di Universitas Muhammadiyah Mataram, Selasa (17/05/2022).
Menurut Gede, jika dibandingkan sebelum adanya MoU dukungan program NTB Zero Unprosedural PMI antara Gubernur dan para bupati/walikota tersebut, umumnya angka PMI bermasalah mencapai kisaran 40 persen.
Oleh karena itu, dukungan dan peran aktif Kades dan Kadus tersebut sangat membantu dalam rangka penerbitan rekomendasi untuk mencegah PMI yang berangkat tidak prosedural alias ilegal.
"Kita apresiasi langkah pak Kades hingga Kadus yang tidak mengeluarkan izin rekomendasi perjalanan jika tidak prosedural. Ini luar biasa langkah dan tekad yang nyata dalam wujudkan Zero Unprosedural PMI," kata dia.
Mantan Kadis Kominfotik NTB itu, mengaku, bahwa pencegahan terhadap PMI Unprosedural, sudah mulai terlihat nyata. Mengingat, asal muasal pemberangkatan PMI ilegal selama ini dimulai dari penerbitan rekomendasi dari level tingkat desa dan dusun.
Namun kini, upaya untuk mencegah PMI Unprosedural sudah terlihat jelas arahnya, antara pemerintah provinsi, Pemda kabupaten/kota hingga level desa dan dusun.(ALFAISAL)
No comments