Peras ASN di Lampung, 3 Oknum Wartawan Jadi Tersangka

BANDARLAMPUNG,KabaroposisiNTB.Com__Polisi menetapkan tiga oknum wartawan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap ASN BMBK Provinsi Lampung. Ketiga pelaku berinisial JUN (47), GAN (43), dan AM (49).

“Dari lima orang yang kemarin ditangkap polisi dan sekarang tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Senin (22/8/2022).

Dia menambahkan, oknum wartawan tersebut terlibat masalah pemberitaan, menurut dia, diselesaikan dengan Dewan Pers.

“Akan tetapi, jika melanggar pidana, harus diselesaikan secara peradilan umum,” kata dia.

Dari hasil pemeriksaan, modus operandi para pelaku yaitu meminta sejumlah uang untuk memenuhi permintaan korban agar tidak menayangkan berita berisi chat mesum.

Atas kejadian itu, korban MT ASN BMBK Provinsi Lampung melapor ke polisi dengan laporan polisi nomor : LP/B/ 105 /VIII/ 2022/ SPKT/ Polsek TBU /Polresta Bandar Lampung/ Polda Lampung pada 18 Agustus 2022.

“Korban mengalami kerugian hingga Rp25 juta dengan penyerahan uang sebanyak dua kali, yaitu Rp15 juta dan Rp10 juta,” kata dia.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu amplop warna cokelat berisi uang pecahan Rp50.000 total Rp10 Juta.

Para tersangka dikenai Pasal 368 ayat (1) KUHP sub Pasal 369 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.(RED)

No comments

Powered by Blogger.