Bakar Almamater, DPM dan BEM UMMAT Dibekukan

MATARAM,KabaroposisiNTB.Com--Video viral pembakaran almamater Universitas Muhammadiyah Mataram yang dilakukan oleh Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) berujung pada pembekuan atas dicabutnya SK Kepengurusan DPM dan Mahasiswa. Video itu juga mendapatkan kencaman dari berbagai Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Mataram (UMMAT). 

Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Rektor Universitas Muhammadiyah Mataram (Dr. H. Arsyad Abd Gani, M. Pd.) mengatakan bahwa Tentang Pencabutan SK Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Muhammadiyah Mataram Periode 2022-2023. 

Rektor Universitas Muhammadiyah MataramMataram Memutuskan
Menetapkan: keputusan rektor tentang pencabutan SK dewan perwakilan mahasiswa dan pada kesusi mahasiswa Universitas Muhammadiyah Mataram periode 2022-2023.

Pertama: mencabut es karakter nomor 39/II.3AU /O/KEP /III/2022 Dan 40/ll.3.AU /O/KEP /III/2022 Tentang penetapan kepengurusan dewan perwakilan mahasiswa dan Badan eksekutif Mahasiswa Universitas Mataram periode 2022-2023.

Kedua: setelah SK penetapan kepengurusan dicabut, maka struktur dan kepengurusan dewan perwakilan mahasiswa dan Badan eksekutif Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Mataram periode 2002-2023 dinyatakan tidak berlaku.

Ketiga: menghentikan semua kegiatan mahasiswa atas nama dewan perwakilan mahasiswa dan Badan eksekutif Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Mataram.

Keempat: segala bentuk kegiatan atas nama dewan perwakilan mahasiswa dan Badan eksekutif Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Mataram dinyatakan tidak sah.

Kelima: segala bentuk kegiatan kemahasiswaan yang berkaitan dengan aktivitas dewan perwakilan mahasiswa dan badan eksekusi mahasiswa di bawah koordinasi, tanggung jawab dan wewenang wakil rektor III bidang kemahasiswaan sampai terbentuknya kepengurusan dewan perwakilan mahasiswa dan Badan eksekutif Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Mataram yang baru;

Keenam: untuk menindaklanjuti lebih lanjut tentang indikasi pelanggaran disiplin dan kode etik mahasiswa dalam aksi pembakaran almamater dan lain-lain yang terjadi pada tanggal 19 Oktober 2022. rektor akan membentuk tim etik;

Ketujuh: ketentuan lebih lanjut tentang tim etik akan dibuat khusus melalui surat keputusan rektor;

Kedelapan: keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terhadap kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagai mestinya, isi surat keputusan yang ditandatangani oleh Rektor, Rabu (27/10).(RED)

No comments

Powered by Blogger.