Cegah Pelanggaran Verfak, Bawaslu ajak Diskusi Parpol

FOTO: Kegiatan Bawaslu Kabupaten Bima.

BIMA,KabaroposisiNTB.Com__Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten BIma ajak Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilu serentak Tahun 2024 berdiskusi terkait kaidah-kaidah tentang penanganan pelanggaran pada tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Faktual Partai Politik, Senin (17/10). Diskusi tersebut dikemas dalam Rapat Koordinasi yang dilangsungkan di Aula Hotel Lambitu Bima. 

Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Abdullah, SH, potensi pelanggaran pada tahapan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu, sangat memungkinkan terjadi, seperti halnya potensi pemalsuan dokumen, ketidaksesuain data-data keanggotaan, kesesuain alamat kesekretariatan Parpol dan yang lebih dominan, terjadinya pencatutan nama warga oleh Partai Politik, hanya untuk keterpenuhan syarat administrasi.  

Dengan demikian, lanjut Ebit, sapaan Ketua Bawaslu Bima, Rapat koordinasi ini merupakan langkah straregis sebagai upaya menekan terjadinya pelanggaran pada tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik, meski titik tekannya pada fase verifikasi factual kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu. “Sebelum melakukan penanganan pelanggaran terhadap pelanggaran menjadi penting bagi kami untuk melakukan pencegahan lebih awal,” urai Ebit.

Ketua Bawaslu berharap, moment tersebut dapat dimanfaatkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu, baik partai yang memenuhi Parlemen threshold (ambang batas) maupun partai politik baru yang akan divaktualkan kepengurusan dan keanggotaannya. “Momen ini adalah kesempatan buat kita untuk berdiskusi agar ruang pelanggaran tidak terjadi pada tahapan ini,” tandas Ebit.(RED)

No comments

Powered by Blogger.