Kasus Mafia Pupuk Soromandi, Polres Bima Tetapkan Tersangka

Kabupaten BIMA, KabaroposisiNTB. Com-- Kasus mafia jual beli pupuk tanpa ijin yang sempat diamankan oleh Polsek Soromandi di dusun Sowa desa Punti Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima pada bulan yang lalu, Polres Bima menetapkan 10 tersangka. Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Masdidin, SH, Jum'at (25/11).

“Kita sudah melakukan gelar perkara penetapan tersangka dan tersangkanya ada 10 orang”, tutur Kasat Reskrim Polres Bima AKP Masdidin, SH, dikutip dari media Barometer99.com. 

Tersangka kasus ini, kata Masdidin, ada 10 orang yang terdiri dari 1 (satu) orang pengecer, 6 orang pihak lain sedangkan 3 orang yang turut serta dalam menjual belikan pupuk.

“Modus dan peran 10 orang tersangka tersebut berbeda – beda perannya”, kata Masdidin.

Masdidin menjelaskan, modus operandi pengecer yang diduga sebagai tersangka atau pelaku berinisial FT (perempuan) menjual pupuk di luar wilayah tanggungjawabnya melanggar pasal 30 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 15/M-DAG/PER/04/2013 tentang Pengadaan Dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Pemerintah Untuk Sektor Pertanian Jo. Paragraf 8 Angka 34 Pasal 106 Ayat (1) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang merubah Pasal 106 Undang Undang RI Nomor 7 tahun 2014 Tentang Perdagangan.

“Sedangkan pihak lain yang 6 orang diduga sebagai tersangka atau pelaku berinisial, SY (perempuan), RK alias Rini (perempuan), FE (perempuan), ST (perempuan), NL (perempuan) dan FD (laki-laki), karena pihak lain bukan distributor atau pengecer ​yang memperjual belikan pupuk Subsidi tanpa ijin menteri/pihak yang berwenang menurut undang-undang melanggar pasal 30 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 15/M-DAG/PER/04/2013 tentang Pengadaan Dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Pemerintah Untuk Sektor Pertanian, Jo. Paragraf 8 Angka 34 Pasal 106 Ayat (1) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang merubah Pasal 106 Undang Undang RI Nomor 7 tahun 2014 Tentang Perdagangan”, terangnya.

Sementara pihak yang turur serta, lanjut Masdidin, yang diduga sebagai tersangka atau pelaku berinisial, YS (laki-laki), EV (laki-laki) dan JD (laki-laki), karena telah turut serta melakukan jual beli pupuk bersubsidi yang di lakukan oleh terduga pelaku bernisial RK alias Rini dan melanggar pasal 30 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 15/M-DAG/PER/04/2013 tentang Pengadaan Dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Pemerintah Untuk Sektor Pertanian Jo. Pasal Paragraf 8 Angka 34Pasal 106 Ayat (1) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang merubah Pasal 106 Undang Undang RI Nomor 7 tahun 2014 Tentang Perdagangan Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Masdidin menjelaskan kronologisnya, pada hari Rabu tanggal 12 Oktober 2022 sekitar pukul 23.00 Wita bertempat di Gang Dusun Sarita Desa Punti Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima telah di amankan 1 Unit Truk Nopol EA 8187 YD dan Pupuk Jenis Urea Bersubsidi Pemerintah yang pada saat itu baru di turunkan dari Truk yang mengangkut pupuk tersebut, yang mana pada saat itu terdapat RH (sopir, red) yang mengedarai truk yang mengangkut pupuk tersebut dan tiga orang buruh.

“Pupuk tersebut adalah milik Rini terduga pelaku yang di pesan dengan sistim di bayar terlebih dahulu oleh FE (pelaku, red) kepada Rini, yang mana uang untuk membayar pupuk tersebut merupakan uang yang di kumpulkan oleh EV (pelaku, red) dari masyarakat Dusun Sarita Desa Punti Kecamatan Soromandi kabupaten Bima yang akan membeli pupuk terebut dari pelaku FE”, imbuhnya.

Pada saat pupuk tersebut di angkut ke Dusun Sarita Desa Punti Kecamatan Soromandi, pelaku EV yang menunggu pupuk tersebut dan yang akan membagikan pada maysarakat sesuai dengan nominal uang yang mereka kumpulkan.

Hasil dari jual beli pupuk tersebut FE (pelaku, red) memperoleh keuntungan sebesar Rp.10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah) per-sak karena pada saat itu FE membeli pupuk tersebut dari Rini dengan harga Rp. 220.000 per-saknya dan di jual kembali ke masyarakat yang memesan melalui EV sebesar Rp. 230.000 per-sak.

“Dari hasil keuntungan tersebut akan di bagi dua oleh FE dan EV”, kata Kasat Reskrim Polres Bima Masdidin pada wartawan media Barometer99.com.

Pupuk yang di angkut pada saat itu di ketahui merupakan pupuk yang di angkut dari 2 lokasi yang berbeda tempat di mana Rini (pelaku, red) membeli pupuk tersebut di desa Padolo kecamatan Palibelo dan Desa kalampa Kecamatan Woha kabupaten bima.

Untuk pupuk yang di angkut di lokasi Desa Padolo Kecamatan Palibelo di peroleh dengan cara Rini menyuruh JD (pelaku, red) untuk menanyakan apakah pupuk di tempat UD. YOVA yang merupakan pengecer pupuk bersubsidi dengan ijin atas nama FT (pelaku, red) yang memiliki wilayah kerja penyaluran pupuk Jenis Urea dan NPK bersubsidi pemerintah untuk anggota kelompok tani yang berada di Desa Padolo Kecamatam Palibelo kabupaten Bima.

Kemudian JD menanyakan pupuk tersebut tepatnya pada Tanggal hari sabtu tanggal 08 Oktober 2022 bertemu dengan YL yakni suami dari FT/pengecer.

Pada saat itu JD membeli pupuk jenis Urea sebanyak 20 sak dengan harga Rp. 200.000 per-saknya padahal yang semestinya Pihak Pengecer harus menjual Pupuk bersubsidi pemerintah seharga Rp. 112.500 per-sak.

“YL dan FT memeperoleh keuntungan sebesar Rp. 87.500 per-sak”, jelas Masdidin.

Lanjut Masdidin, JD (pelaku, red) mendapatkan komsisi dari Rini sebesar Rp. 10.000 per-saknya.

Pada saat pembayaran pupuk tersebut JD menyerahkan uang kepada YL sebesar Rp. 4.000.000,- (empat Juta rupiah) untuk pembayaran pupuk sebanyak 20 sak.

Keesokan harinya, YL menyerahkan uang pembayaran pupuk tersebut kepada FT yakni istrinya yang memiliki ijin sebagai pengecer pupuk.

Pupuk yang di angkut dari UD. YOVA milik FT tersebut di peroleh dari Pendistribusian oleh CV. REJEKI selaku Distributor Pupuk Indonesia untuk wilayah Kecamatan Palibelo

Sedangkan untuk lokasi pupuk yang di angkut dari Desa kalampa Kecamatan Woha, Rini memperoleh dengan cara membeli dari SY (pelaku, red) yang beralamat di desa Samili Kecamatan Kalampa.

Pupuk tersebut dipesan terlebih dahulu yakni pada Bulan agustus 2022 dan membayar terlebih dahulu kepada SY sebanyak Rp. 23.400.000,-(dua pupulh tiga empat ratus rupiah) dengan sistim Transfer melalui Rek. Bank untuk pembayaran sebanyak 130 sak Pupuk jenis urea bersubsidi pemerintah dengan Harga Rp. 200.000 per-saknya.

“SY memperoleh pupuk dengan cara membeli dari ST yang berlamat di Desa Naru Kecamatan Woha Kabupaten Bima sebanyak 30 sak dengan harga Rp. 270.000 per-sak”, ujarnya.

Sementara itu, kata Masdidin, pelaku ST mendapat pupuk dengan cara membeli dari masyarakat yang menawarkan pupuk tersebut ke toko miliknya dengan harga Rp. 250.000 per-sak, sehingga pada saat itu memperoleh keuntungan Sebesar Rp. 20.000 per-sak.

Sedangkan pelaku NL yang berlamat di Desa Samili Kecamatan Woha sebanyak 75 sak dengan harga Rp. 180.000 per-sak yang di bayar oleh pelaku ST secara bertahap mulai bulan agustus 2022 s/d bulan oktober 2022.

“NL (pelaku, red) mendapatakan pupuk tersebut dari daerah Kecamatan Empang Kabupaten Sumbawa yang di beli sedikit – sedikit dari Ketua kelompok tani yang ada desa Bonto kecamatan Empang dengan harga Rp.160.00 s/d Rp. 170.000,- per-saknya, sehingga di peroleh keuntungan sebesar Rp. Rp. 20.000 s/d Rp. 10.000 per-sak.

Selain itu, FD (pelaku, red) ​yang berlamat di Desa Naru Kecamatan Woha sebanyak 22 sak dengan harga Rp. 180.000 per-sak yang di beli oleh pelaku SY.

“FD mendapatkan pupuk dengan cara membeli dari daerah Kecamatan Monta yang dibeli dengan cara sedikit – sedikit dari Kelompok tani yang ada di Desa Monta Kab Bima tersebut dengan harga Rp. 160.000 per-saknya sehingga di peroleh keuntungan sebesar Rp. 20.000,- Per saknya.”, pungkas Kasat Reskrim Polres Bima AKP Masdidin, SH.(RED) 

No comments

Powered by Blogger.