Koorda BEMNUS NTB: Bukan Langkah Yang Tepat Rektor UMMAT Membekukan DPM dan BEM

FOTO: Khairul  Koorda Benmus NTB.

MATARAM,KabaroposisiNTB.Com--DPM dan BEM adalah lembaga tertinggi mahasiswa yang berada diruang lingkup perguruan tinggi (swasta ataupun negri) memiliki peran dan fungsi yang begitu penting dan besar apalagi DPM dan BEM adalah lembaga amanat konstitusi yang harus di Amini oleh perguruan tinggi jika sudah mempuni.

Beberapa waktu lalu saya melihat rektor Universitas Muhammadiyah Mataram (UMMAT) Dr. H. Arsyad Abdul Gani membekukan lembaga Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UMMAT, keputusan itu di keluarkan Selasa, 25 Oktober 2022 dan tertuang melalui Surat Keputusan Rektor Universitas Muhammadiyah Nomor: 237/II.3.AU/O/KEP/X/2022 Tentang Pencabutan SK Dewan Perwakilan Mahasiswa dan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Mataram Periode 2022-2023.

Keputusan tersebut atas dasar kekecewaan Rektor UMMAT terhadap aksi demonstrasi yang dilakukan mahasiswa UMMAT yang diwadahi oleh BEM dan DPM pada hari Rabu, 19 Oktober 2022. Kebijakan ini dikeluarkan oleh Rektor UMMAT atas dasar tindakan pembakaran Almamater Ummat dalam aksi demonstrasi mahasiswa dinilai menciderai harkat dan martabat serta nama baik Kampus.

Saya menilai kebijakan Rektor UMMAT bukanlah langkah yang tepat dan tak mesti harus dilakukan. Ada berbagai dimensi dan pertimbangan yang harus diperhatikan dalam kebijakan ini serta memberikan dampak buruk baik mahasiswa mampu kampus itu sendiri.

Pertama BEM dan DPM adalah lembaga tinggi mahasiswa yang memiliki peran dan fungsi yang sangat besar baik untuk intra maupun di luar kampus. Kedua BEM dan DPM sebagai wadah membentuk/menempa diri bagi mahasiswa dari segi leadership, manejemen, potensi dan mengenal student government. Ketiga BEM dan DPM lembaga untuk mengadvokasi masalah yang terjadi dalam ruang lingkup maupun diluar kampus itu sendiri silahkan kita prediksi saja ketika lembaga ini tidak ada di kampus UMMAT. Apalagi BEM dan DPM adalah lembaga yang telah di atur dan diamanatkan oleh pemerintah melalui konsitusi dan sangat di sayangkan jika BEM dan DPM SK Nya di cabut.

Di sisi lain kita harus menelaah lebih jauh apa faktor dan sebab sehingga terjadinya pembakaran almamater pada aksi itu, tentunya saya menilai tidak terjadi begitu saja. 

Setau saya hasil Komunikasi saya bersama Afrizal BEM dan DPM membakar almamater di Karenakan ada beberapa faktor.
1. Pada saat aksi tuntutan mahasiswa pada tidak di tanggapi sama sekali dan ini tentu kesalahan fatal dari birokrasi.
2. Banyaknya masalah kampus yang tak kunjung diselesaikan oleh birokrasi kampus.
3. Dalam kebijkan dan menyelesaikan Masalah kampus sangat tertutup, BEM dan DPM tak dilibatkan.

Rektor UMMAT mestinya dengan banyak problematika kampus harus memanggil BEM dan DPM untuk mencarikan solusi bersama, sekali lagi ini masalah yang terjadi dan dialami oleh mahasiswa tak boleh anti kritik dan membungkam. Soal mahasiswa yang membakar almamater bukan sanksi  membekukan BEM dan DPM, apalagi sangat terburu-buru jika di lihat dari rentan waktu aksi dan SK pembekuan. 

Jika dinilai salah dalam tindakan pembakaran almamater mestinya harus dibina lebih awal sebagai pertangungjawaban kampus, mahasiswa yang merusak fasilitas negara saja ketika ditahan di kantor APH ditangguhkan (keluarkan) oleh kampus untuk di bina bahkan itu pelanggaran pidana umum apalagi mahasiswa yang hanya melanggar etik.

Saya Khairul koorda BEMNUS NTB berharap Rektor UMMAT untuk kembali mengaktifkan SK BEM dan DPM UMMAT, dan mahasiswa yang dinilai melanggar kode etik maka selayaknya untuk di dina lebih awal.

Saya juga mengetahui BEM UMMAT dan DPM UMMAT di NTB dan nasional memiliki retrekor dan sejarah emas yang telah di ukir maka sangat disayangkan apalagi BEM UMMAT di bawa kepemimpinan AFRIZAL cukup banyak prestasi salah satunya sukses melaksanakan agenda nasional (SILATNAS BEM PTMI) memberikan wajah bagi BEM PTMI dan BEM se-Indonesia serta memiliki jabatan yang struktural di aliansi eksekutif.(RED)

No comments

Powered by Blogger.