Usrah : Diduga Kesalahan Administrasi, HI Kena Tersangka Itu Aneh

JAKARTA, KabaroposisiNTB. Com---Pengusaha ternama dan sebagai pengagas pupuk di Kabupaten Bima bahkan NTB, Direktur CV Rahmawati H Ibrahim asal kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, NTB, yang ditetapkan tersangka oleh pihak polda itu sebenarnya bukan baru baru ini . Informasi didapatinya itu sejak bulan Juni lalu, tapi anehnya penetapan tersangka itu dua kali dan selalu berkasnya dikembalikan pihak Jaksa. 


Kondisi diatas terlihat ada kejanggalan, kalaupun seseorang ditetapkan tersangka bukan sekali tapi lebih dikasus yang sama semakin menunjukkan keanehan, " Demikian disampaikan Usrah SH selaku pendiri dan pembina LSM BCW.


"Walaupun kewenangan pihak polisi dalam menangani hukum, tapi semua warga negara berhak membela diri termasuk warga yang di tersangkakan juga wajib tau kenapa dijadikan tersangka, " ujarnya. 


Sebagai pegiat, dirinya melihat ada kejanggalan dari penetapan tersangkanya HI ini. Pasalnya, menurut kajiannya kalaupun secara administrasi dia dijadikan tersangka itu tak memungkinkan. Apalagi ini kasus yang terkesan syarat kepentingan, " ungkap Andre sapaan Akrab Usrah. 


"Di satu sisi, informasi yang dirinya juga dapat ini kasus tak ada pelaporan, melainkan atas hasil investigasi pihak polda atas berbagai desakan masyarakat selama ini, " terangnya. 


Ia berharap kepada pihak polda NTB, agar bisa melaksanakan tugas bukan karena kepentingan maupun hal lain. Jalani kewenangannya dengan regulasi dan aturan agar kiranya kepercayaan masyarakat atas pihak APH di NTB tak berkurang, " harapnya. 


Ditambahkannya lagi, kalaupun HI ditetapkan tersangka karena administrasi, akan muncul tersangka lainnya lagi atas hal ini, bisa saja dari unsur KP3 dan dinas terkait, " terang Usrah. (RED) 


No comments

Powered by Blogger.