Rafidin : Penyertaan Modal Modus baru Korupsi APBD

Foto: Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bima Rafidin S. Sos. 

Kabupaten BIMA, KabaroposisiNTB. Com--- Penyertaan modal bagi BUMD yang ditetapkan baru baru ini dinilai adalah modus baru dari bagaimana langkah langkah dalam melakukan korupsi APBD daerah. Demikian disampaikan Ketua Komisi I DPRD kabupaten Bima Rafidin S, Sos, Sabtu (17/12). 


Rafidin menegaskan, Bupati Bima Hj.Indah Damayanti Putri,SE diminta agar berhati hati memberikan penyertaan modal terhadap sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ada di Kabupaten Bima, lebih-lebih diluar Daerah Kabupaten Bima.Sebab banyak BUMD bermasalah bahkan sudah bangkrut,namun Pemkab Bima masih saja melakukan penyertaan modal." Ujar Ketua komisi I DPRD Kabupaten Bima, Rafidin S,Sos. 


Kata Rafidin bahwa sejumlah BUMD yang bermasalah dan dianggap sudah bangkrut sekarang seperti PD.WAWO (PT.BKS), PDAM, PT.Dana Usaha Mandiri dan sejumlah BUMD lainnya.

"Untuk PDAM sekarang tengah menghadapi  tuntutan puluhan eks pegawai PDAM yang meminta gajinya tidak terbayar selama 30 bulan.

"Sekali lagi, stop penyertaan modal atau semua pihak akan dihadapkan dengan proses hukum ke depan, meski perda penyertaan modal telah dibuat akhir 2021 lalu,"kata mantan anggota pansus perda penyertaan modal itu.


Mantan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bima itu juga mempertanyakan dasar penyertaan modal di tahun 2020 senilai Rp.500juta oleh Bupati Bima juga tahun 2021 senilai Rp.6 milyar lebih.Sebab perda penyertaan modal itu berakhir jangka waktunya tahun 2019, sedangkan 2020 sampai 2021 masih dalam proses pembuatan Perda baru setelah tak berlakunya perda sebelumnya.


"Pemkab Bima baru boleh melakukan penyertaan modal itu tahun 2022.sebab perda baru dibuat akhir 2021.Nah, ketika tahun 2020 dan 2021 ada penyertaan modal, maka resikonya pidana,"jelasnya.


Diakhir pernyataannya, Rafidin kembali menegaskan agar bupati Bima berhati hati melakukan penyertaan modal terhadap sejumlah BUMD.Harus jelas hitungan deviden pertahun setiap BUMD.Sebab sampai akhir tahun 2021 kemarin hanya Rp.6milyar lebih sedikit deviden yang diperoleh dari penyertaan modal yang sejak tahun 2015 sekitar Rp.30Mlilyar, khusus selama Dinda-Dahlan memimpin daerah kabupaten Bima,"ungkapnya lagi.


Rafidin mengaku tidak melarang memberikan penyertaan modal terhadap BUMD, tapi BUMD mana dulu untuk di investasi oleh pemkab Bima.

"Hati hati dengan penyertaan modal bisa membawa bencana bagi pengambil kebijakan itu sendiri, bahkan berpotensi besar akan terjadi korupsi model baru bagi pemimpin daerah.


"Semoga bupati Bima berpikir kembali kebiasaan buruk memberikan modal untuk BUMD, padahal dengan memberi modal usaha warga secara langsung itu lebih mulia dan berdampak positif bagi ekonomi rakyat bukan kasih ke bank bank APBD lalu rakyat disuruh pinjam lagi ke bank bank tersebut,"tandasnya seraya mengaku baru baru ini bupati beri penyertaan modal untuk PDAM Rp.500juta dan BKS Rp.100juta," Ungkap Rafidin.

Hingga berita ini diturunkan, pihak eksekutif belum bisa dikonfirmasi atas hal ini. (RED)

No comments

Powered by Blogger.