SOP Pelelangan Tanah Eks Jaminan Pemda Bima Melanggar Perda, APH diminta Usut

FOTO: Pendiri dan Pembina LSM BCW Usrah SH. 

Kabupaten Bima, KabaroposisiNTB. Com--- Standard Operating Procedure (SOP) Prosedur Operasional Standar yang dilaksanakan dinas BPKAD atas pelelangan tanah eks jaminan daerah kabupaten Bima dinilai melanggar Perda. Hal ini disampaikan Usrah SH pendiri dan pembina LSM BCW. 


"Adapun SOP yakni rangkaian prosedur yang dipakai oleh dinas terkait atas pelelangan tanah ini terkesan hanya akal akalan saja yang dianggap tak ada kebijakan aktif dan apalagi data pendaftar dimasukkan ke kotak, ungkapnya. 


Kata dia, SOP adalah urutan tata cara atau langkah dalam melaksanakan sebuah kegiatan. Termasuk tempat juga waktu pelaksanaan dan siapa yang menjalankan.


" Tapi dari cara BPKAD dalam pelelangan tanah ini, sedikit berbeda, sehingga selalu muncul masalah," Seperti di kecamatan Bolo salah satu contohnya, " tambahnya. 


"Hal ini, Lanjut Usrah menunjukkan SOP telah dilanggar apalagi keputusan belum keluar oknum tersebut telah mengetahuinya, " tambahnya. 

Lain dengan Ketua GMNI Cahyo, tehnik dan cara pelelangan tanah eks jaminan daerah di kabupaten Bima dinilai melanggar Perda. Pasalnya, kalau dimasukkan dikotak pasti ada tangan tangan jahil siapa yang bisa menjamin. 


"Apalagi, kalau ada kepentingan golongan tertentu, " tegas Cahyo.


Usrah dan Cahyo meminta Kapolres Kabupaten Bima dan Kapolda NTB menindaklanjuti hal ini, atas dugaan pelanggaran SOP dan Perda terkait pelelangan tanah eks jaminan, " Pinta kedua pegiat dan pemerhati kebijakan publik, " Pintanya.

Lagi Hingga berita ini diturunkan, pihak BPKAD belum bisa dikonfirmasi atas hal ini.(RED) 


No comments

Powered by Blogger.