Diduga Selewengkan Iuran Jamsostek dan Angsuran Bank, PDAM Bima dipolisikan!

KOTA BIMA, KabaroposisiNTB. Com---PDAM Bima resmikan dilaporkan di Aparat Penegak hukum (APH). Sebelumnya, 50 eks karyawan menuntut gaji selama 29 bulan ditunggak oleh perusahaan. Bukan saja itu, 50 eks karyawan PDAM Bima sebelumnya telah menenangkan perkara hukum di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), berlanjut kemudian Aksi penyegelan kantor. 

Baru baru ini, adanya ditemukan indikasi dugaan penyelewengan Jamsostek dan Iuran Bank, DPC Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSBSI) Bima resmi laporkan PDAM Bima ke Polres Bima-Kota, Selasa (3/1/23). 
Aris Munandar mengatakan,  kami sudah resmi  melaporkan PDAM Bima ke Polres-Bima kota atas dugaan penggelapan dan penyelewengan iuran Jamsostek dan angsuran bank eks karyawan, " Ungkap Ketua FSBSI. 

Lanjutnya, apa yang di laporkan ini sesuai amanah UU ketenagakerjaan. Sebelumnya, pihaknya sudah melakukan konfirmasi pada pihak jamsostek dan meminta pihak bank BRI Bima untuk print out data tunggakan eks karyawan PDAM, " Imbuhnya. 

"Pihaknya sudah mendapatkan bukti dugaan penyelewengan yang di lakukan oleh perusahaan, " jelas Aris. 

Lebih detail temuan itu, Aris memaparkan bukan hanya tidak membayarkan iuran peserta jamsostek karyawan yang sebelumnya telah di potong gajinya sebagai bentuk jaminan sosial ketenagakerjaan, tetapi perusahaan juga tidak mendaftarkan karyawannya ke program BPJS, padahal karyawan sudah bekerja kurang lebih 10 tahun dan itu jelas melanggar Undang Undang dan sanksinya adalah pidana.

" Disini saya menilai akibat kurangnya pengawasan oleh instansi terkait, harapan kami bagaimana pengawasan ketenagakerjaan ini bisa di optimalkan lagi," pungkas Aris.

Seperti diberitakan sebelumnya, Laporan ke polisi setelah apa diperjuangkan  puluhan eks karyawan PDAM Bima tak direspon perusahaan dan Bupati Bima selalu pemilik Badan Usaha Daerah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak direktur PDAM belum dikonfirmasi atas hal ini. (RED) 

No comments

Powered by Blogger.