GP Ansor Desak Polsek Ambalawi Proses Cepat Pelaku Penganiayaan

Bima, KABAROPOSISINTB. COM----- Keluarga Besar Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) Kabupaten Bima mendesak Polsek Ambalawi agar mengusung tuntas kasus penganiayaan terhadap Dulman (56 tahun) warga RT. 015/RW. 06 Dusun Teraluba Desa Tolowata. 

Kepada Wartawan, Faisal (anak kandung korban) menuturkan bahwa pasca kejadian penganiayaan, ia telah melaporkan terduga pelaku kepada Polsek Ambalawi.

"Tadi siang sudah kami sudah laporkan saudara AH, atas nama pribadi dan keluarga besar GP Ansor Ambalawi, saya meminta pihak kepolisian agar cepat memproses pelaku agar tidak berlarut dan mengakibatkan reaksi lanjutan dari pihak keluarga korban."kata Faisal, Kamis (20/04/2023)

Diungkapkan oleh Faisal bahwa penganiayaan terjadi di ladang So Tolo Sape Desa Tolowata pada Kamis (20/04/2023) pukul 10.55 WITA. "Kami juga memiliki dua orang saksi, yakni saudara Idrus dan Muharjin,"ungkapnya.

Sementara itu, kronologis kejadian penganiayaan  itu, pada awalnya korban  melihat pagar kebunnya yang rusak, lalu menanyakan kepada saudara Idrus. "Tiba - tiba datang pelaku dengan sebilah parang dan mengejar korban hingga sempat membacok punggung korban,"terangnya.

Setelah korban dibacok oleh pelaku, korban jatuh dan ditendang oleh pelaku pada pipi bagian kiri hingga mengalami luka bengkak. "Saya berharap pihak kepolisian dapat menanganinya dengan cepat, karena tindakan pelaku yang melawan hukum telah membuat ketidaknyamanan warga setempat,"ujar Faisal yang juga anggota BPD Tolowata itu.

Menanggapi kejadian yang menimpa keluarga dari anggotanya, Ketua PC GP Ansor Kabupaten Bima, Muhammad Karunia mengatakan bahwa perilaku - perilaku seperti ini harus diberikan efek jera oleh aparat penegak hukum. 

"Ini tidak boleh dibiarkan, pihak kepolisian harus mengamankan pelaku dan menindaklanjuti dengan cepat proses hukumnya,"jelasnya.

Sementara itu, Kapolsek Ambalawi, IPTU Rusdin membenarkan terkait dengan adanya laporan itu dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku. 

"Kami sebagai aparat penegak hukum akan selalu melayani laporan masyarakat terkait dengan adanya tindakan melawan hukum, silahkan dikawal dan berikan kami waktu kesempatan untuk memprosesnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,"ucapnya.

Dikatakannya bahwa terkait terduga pelaku tersebut merupakan residivis yang harus diberikan efek jera."Saya sepakat, jangan sampai jadi kebiasaan karena pernah masuk penjara lalu merasa hebat dan menakut - nakuti orang,"tutupnya.(Suky).

No comments

Powered by Blogger.