KPU Kabupaten Bima Tetapkan DPS

BIMA, KabaroposisiNTB. COM---Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima akhirnya menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu serentak 2024, Rabu (12/4/2023). Penetapan DPS tersebut setelah dilakukan pleno dengan seluruh Panitia Pemungutan Suara (PPS) se Kabupaten Bima.

Ketua KPU Kabupaten Bima, Imran SPdi SH menyampaikan berdasarkan berita acara hasil rapat pleno menetapkan DPS Pemilu 2024 Kabupaten Bima sebanyak 381.402. Dengan rincian pemilih perempuan 193.383 dan pria sebanyak 188.109.

“Jumlah tersebut tersebar di 1588 TPS, 191 Desa dan 18 kecamatan yang ada di Kabupaten Bima,” ujarnya.

Terkait dengan DPS tersebut hari ini, Rabu (12/4/2023) KPU Kabupaten Bima melalui PPS mulai mengumumkan dan menempelkannya di masing-masing desa. Hal itu dilakukan agar pemilih bisa mengecek dan memastikan nama mereka yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih masuk atau belum dalam DPS.

“Apabila nama pemilih tersebut belum masuk atau keliru bisa menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap DPS yang telah diumumkan,” tuturnya.

Tahapan pengumuman ini akan berlangsung mulai 12 April-25 April 2023. Dilanjutkan dengan tahapan Perbaikan DPS dan Penyusunan DPSHP oleh PPS tanggal 24 April-7 Mei 2023 mendatang.

Dia berterima kasih kepada seluruh Pantarlih (1588) se-Kabupaten Bima yang telah melaksanakan Coklit Data Pemilih Pemilu 2024 dengan penuh dedikasi dan kerja keras.

“Semoga hasil kerja kita membawa manfaat dan kemajuan untuk Demokrasi di Indonesia khusus Kabupaten Bima,” pungkasnya.(RED) 

No comments

Powered by Blogger.