Integritas Bawaslu dan PLT Bupati Bima di Pilkada Serentak 2024, Sufi: Pertanyakan Seperti Apa?

BIMA, KABAROPOSISINTB. COM_ Ketua tim relawan calon bupati dan wakil Bupati Bima Ady Mahyudin dan Dokter Irfan (Ady Irfan) pertanyakan integritas Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan PLT Bupati Bima Dahlan M. Nor pada Pilkada Serentak 2024 yang sedang berlangsung.

Hal tersebut dipertanyakan oleh Ketua Tim Ady Irfan Syaifullah (Sufi) atas banyaknya pelanggaran pemilu, baik yang dilaporkan maupun hasil temuan Bawaslu yg melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perangkat desa di Kabupaten Bima.

"Laporan yang dilayangkan oleh Tim Hukum kami tidak pernah digubris oleh Bawaslu Kabupaten Bima, kami patut pertanyakan netralitas Bawaslu dan Plt. Bupati Bima," kata Ketua Tim relawan Ady Irfan Syaifullah Sufi sekaligus anggota DPRD Kabupaten Bima di Jurnal Sumbawa Selasa, 19 November 2024.

Sufi mengungkapkan, sejumlah kasus yang telah dilaporkan oleh pihaknya sengaja dimentahkan oleh Bawaslu Kabupaten Bima, seperti kasus money politic Kades Roi yang telah dilaporkan dan dihentikan oleh Gakumdu Bawaslu.

Padahal, laporan tersebut telah dilengkapi dengan Bukti-bukti kuat maupun Saksi-saki telah diperiksa dan telah memenuhi syarat formil dan materil.

"Ini menandakan bahwa Bawaslu tidak netral dan mengalami krisis integritas," tegasnya Sufi.

Mantan Aktifis malang itu juga menduga, Bawaslu Kabupaten Bima tidak pernah mengawasi secara serius mobilisasi ASN dan aparatur desa yang dilakukan Paslon Nomor Urut 2 Yandi Rostiati dibawah pemerintah Dahlan M. Nor., selaku Plt Bupati Bima.

Menurutnya, Kepala Daerah, ASN dan perangkat desa digunakan untuk dijadikan mesin politik yang menguntungkan dan atau merugikan Paslon tertentu telah dilarang oleh aturan.

Karena, mereka digaji oleh negara untuk bekerja melayani kepentingan rakyat bukan untuk melayani kepentingan kelompok tertentu.

"Kami menganggap Bawaslu bukan hanya tidak netral, tapi juga lembaga tersebut mengalami bias kepentingan dalam Pilkada. Keadaan ini bisa jadi akan memicu konflik dan Eskalasi demokrasi cenderung tidak terkendali," jelasnya dia.

Praktek money politik yang terjadi secara kasat mata diberbagai tempat, lanjutnya, sesungguhnya merupakan tindakan demoralisasi terhadap pemilih yang memandang bahwa rakyat hanya dijadikan sebagai objek untuk pemenuhan hasrat kuasa semata.

Sejauh ini, Praktek-praktek semacam itu belum pernah ditindak dan menjadi barang temuan oleh Bawaslu, karena itu kami mendesak Gakumdu yang terdiri dari Bawaslu, Polisi dan kejaksaan untuk bekerja sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang, dan bukan bekerja atas kepentingan kelompok tertentu.(RED) 

No comments

Powered by Blogger.