Pelaksanaan Akreditasi PKM Bolo Dibarengi Pelayanan Masyarakat

Bima,Kabaroposisi--Guna mendukung upaya peningkatan mutu pelayanan, Puskesmas wajib diakreditasi. Akreditasi dilakukan oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi tersebut ditetapkan Menteri. Maka akreditasi menjadi penting untuk Puskesmas.

" Akreditasi merupakan kegiatan penilaian tingkat kesesuaian (di Puskesmas) terhadap Standar Akreditasi. —Survei Akreditasi dilakukan oleh Surveior Akreditasi (dari Lembaga Independen Penyelenggara Akreditasi), dan  terdiri atas Surveior bidang Administrasi dan Manajemen (A&M),  Surveior bidang Upaya Kesehatan Masyarakat serta Surveior bidang Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP) dan Tim Akreditasi ini melakukan penilaian pada dua lokasi pelayanan kesehatan yaitu PKM Bolo dan PKM Monta.

" Yang menjadi dasar hukum akreditasi puskesmas adalah Permenkes No.75 Tahun 2014 tentang Puskesmas, dimana pada pasal 39 ayat 1 tertulis “Dalam upaya peningkatan mutu pelayanan, Puskesmas wajib di akreditasi secara berkala paling sedikit 3 tahun sekali.

Akreditasi Puskesmas merupakan pengakuan yang diberikan oleh Lembaga Independen Penyelenggara Akreditasi setelah memenuhi Standar Akreditasi.

Pelaksanaan pembukaan Akreditasi pada Puskesmas Bolo yang berlangsung pada Rabu (28/8/2019) sekitar pukul 07:00 wita turut dihadiri langsung Kadis Kesehatan Kabupaten bima, Camat bolo, Kapolsek bolo, Danramil bolo serta seluruh pejabat pemerintah desa yang ada pada wilayah setempat.

Dalam pelaksanaan kegiatan Akreditasi berlangsung, juga tidak mempengaruhi kegiatan pelayanan masyarakat yang berobat. Itu tetap berjalan sebagaimana mestinya. Demikian disampaikan oleh Muhamadyah S.Kep Sekretaris PKM Bolo saat di temui di sela sela acara pelaksanaan Akreditas berlangsung Rabu (28/8/2019).

Iswahyudin selaku petugas PKM setempat juga  memuji bahwa Puskesmas bolo Kecamatan bolo merupakan unit layanan kesehatan primer yang lebih mengutamakan upaya pencegahan penyakit dan promosi kesehatan daripada pengobatan dan rehabilitasi penyakit.

Selain memiliki program-program utama yang lebih fokus pada kesehatan perseorangan dan masyarakat, juga tingkat kegiatan program seperti pos pelayanan terpadu (posyandu), Puskesmas keliling serta pelatihan kader yang bertujuan untuk pencegahan dan menanggulangi masalah kesehatan yang ada di masyarakat terus berjalan sesuai yang di amanatkan oleh Undang undang
Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Puskesmas. " jelasnya.(koo1)


No comments

Powered by Blogger.