Polsek Bolo Amankan Pelaku Judi Domino

Bima,Kabaroposisi--Jajaran Polsek Bolo melalui Anggota SPKT dan Anggota Reskrim Polsek bolo di bawah kendali Kapolsek bolo IPTU Juanda berhasil mengamankan pelaku judi Kartu Doni Kamis (8/8/19).

Peristiwa penangkapan tersebut berlangsung di kediaman  M.Nor Desa leu Kecamatan bolo sekitar pukul 13:00 wita  Kamis tanggal 08 Agustus 2019 atas laporan dari masyarakat.

" kita menindak lanjuti laporan masyarakat  bahwa di kediaman M.Nor tepat di Desa Leu sedang bermain judi kartu domino." ungkap Iptu Juanda diruang kerjanya Kamis (8/8/19).

Sekitar pukul 13.00 wita,kata dia ( Iptu Juanda),  bersama anggota saat tiba di lokasi tersebut tepatnya di Rumah  M. Nor warga Rt. 005/002 Dusun Kampung Mudu,  Desa Leu,  Kec. Bolo,  Kab. Bima  langsung melakukan penggerebekan kegiatan judi tersebut serta mengamankan 3 (tiga)  orang Pelaku beserta barang bukti  dan satu pelaku berhasil melarikan.

Dari empat pelaku tersebut, tiga diantaranya berhasil diamankan dengan sejumlah barang bukti (BB) dengan masing masing Ismail bin Yasin alias One, 45 (thn), Muhtar alias. Aba yan, 49 ( thn), Efendi bin A. Rajak alias Aven, 28 (thn). Ketiga pelaku yang diamankan di Mapolsek bolo tersebut merupakan warga Desa Leu Kecamatan bolo. Sementara satu pelaku yang berhasil kabur tersebut sedang dilakukan pencarian oleh petugas terkait." ujarnya.

Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, pelaku di sangkakan melanggar psl 303 KUHP dgn ancaman pidana penjara 10 thn. (K001)


No comments

Powered by Blogger.