Staf Desa Dan Panitia Pengisian BPD Dilarang Ikut Calon

Bima,Kabaroposisi--Kabid DPMDes di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bima, Faisal mengatakan, dalam pemilihan Ketua dan Anggota Badan Permusyaratan Desa (BPD) akan dilakukan secara serentak di 191 Desa yang ada di Kabupaten Bima.

"Penyelenggaraannya akan dilaksanakan sebelum proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang akan dilangsungkan pada bulan Desember atau pada akhir tahun 2019 ini," ujar Faisal di kantornya, Rabu, 7 Agustus 2019 kemarin.

Dalam proses pemilihan Ketua dan Anggota BPD, Faisal menjelaskan, untuk para peserta tidak dibatasi percalonannya. Setiap yang ingin menjadi Ketua dan Anggota BPD bisa dari pihak manapun dan hanya staf desa Panitia BPD pengisian juga dilarang.

"Saat proses pendaftaran pencalonan Ketua dan Anggota BPD nanti, siapapun dibolehkan mengikuti pencalonan sebagai peserta walau mereka telah bekerja di istansi lain. Dan yang dilarang adalah staf desa dan Ketua maupun Anggota panitia BPD yang ada," tuturnya.

Ia menambahkan, proses pemilihan Ketua dan Anggota akan dilaksanakan secara serentak di 191 Desa yang ada di Kabupaten Bima. Dan momentum pelaksanaannya akan dilaksanakan lebih awal dari kegitan Pilkades serentak yang akan dilaksanakan pada bulan Desember.(K001)

No comments

Powered by Blogger.