Dianggap Sepihak dan Tak Terima, Ardiansyah, S.Pd Lewat Kuasa Hukum Akan Lapor Balik Atas Penganiayayaan Kades Serta PTUNkan Pemecatan Sepihak

foto: 4 Kuasa Hukum Sekretaris Lewitana dipecat Kepala Desa, Sabtu (30/05/2020).
Bima,KABAROPOSISI.Com--Terkait polemik berita dibeberapa media yang mengatas namakan klien kami Bapak Ardiansyah, S.Pd. Jabatan Sekretaris Desa Lewintana, Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat, yang dipecat secara sepihak oleh Kepala Desa Lewintana, Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat. Akan kami lakukan proses Hukum sesuai dengan perintah dan ketentuan Undang-Undang yang berlaku, kata kuasa hukumnya Herman Abbas, SH., ucapnya melalui media ini, Sabtu (30/05/2020).

Lanjutnya, proses Hukum ini sangat penting untuk kami membuktikan kebenaran-kebenaran formil dan materil atas perbuatan Hukum yang dilakukan oleh Kepala Desa Lewintana, Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima," ujar Herman Abbas.

"Kami menduga perbuatan Hukum yang dilakukan oleh Kepala Desa Lewintana, Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima adalah perbuatan yang sangat merugikan Hak-Hak Hukum klien kami," ungkapnya.

Terkait dengan adanya laporan Kades Lewintana dengan dugaan pengancaman dan penghinaan di Polres Bima, di benarkan oleh Ardiansyah. Pada hal saya sendiri korban juga, dalam perkara ini, Kepala Desa Lewintana,Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima dengan sengaja menabrak pakai motor yang iya pakai di bagian kaki," tutur Kuasa Hukum Sekdes Lewitana.

"Terkait tindakan Kades tersebut saya sudah laporkan ke pihak yang berwajib yakni Polres Bima, namun sampai dengan hari ini Polres Bima belum ada tindaklanjutnya terkait laporan saya,". Ungkapnya.

Lanjutnya, iya mengakui bahwa di dampingi oleh 4 (empat) kuasa hukum.
HERMAN ABBAS, S.H. APRYADIN, S.H. HERMAN H ANTON, S.H. GUNTUR, S.H. pada kantor hukum RAM & Partners yang beralamat di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Apryadin, SH  kami selaku Kuasa Hukum Bapak Ardiansyah, sangat keberatan dengan sikap dan tindakan Kepala Desa yang menurut kami secara sepihak memecat klien kami. Ungkapnya,

Lanjutnya, modus Kepala Desa Lewintana, Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat. Mencoba giring klien kami ke perbuatan melawan hukum tindak pidana dengan dugaan  pengancaman dan penghinaan di Polres Bima. Dalam hal ini juga klien kami adalah korban dalam perkara dengan adanya tindakan Kades yang dengan sengaja menabrak klien kami dengan motor yang iya pakai pada saat itu, dan sekalian akan kami menanyakan perkembangannya dengan adanya laporan klien kami karena di nilai bahwa penyidik polres bima tidak profesional dalam menjalankan tugas sebagai  penegak hukum. Ungkapnya.

Lanjutnya, Dengan tindakan Kades ke klien kami melakukan pemecatan juga dari jabatan  Sekertaris Desa di Desa Lewintana, Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, akan kami menguji di PTUN.

Apryadin, SH juga mengatakan, Mengingat dalam ketentuan yang berlaku secara  konstruksi hukumnya, ada syarat pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa, mengacu kepada UU No. 6/2014 tentang Desa. Peraturan Pemerintah No. 43/2014 tentang Pemerintah Daerah, Permendagri 67/2017 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa atas perubahan Permendagri 83/2014.  dan Perda Kabupaten Bima menjelaskan Salah satu syarat, adanya rekomendasi dari camat dan putusan hukum tetap dari pengadilan terkait sekurang-kurangnya 2 tahun.

Di nilai bahwa Tindakan Kepala Desa Lewintana, Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, tidak patuh dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta melanggar asas-asas pemerintahan yang baik (Good Government), Kades Lewintana pun telah mempublikasikannya secara terbuka dihadapan umum lewat media sehingga klien kami mengalami beban psikologi yang cukup berat. Ungkapnya.(KO1)

No comments

Powered by Blogger.