Diduga Miliki Narkoba di Bungkus Rokok, Seorang Warga Samili Diamankan Sat Resnarkoba

foto: Olah TKP Sat Resnarkoba Polres Bima.

Bima,KABAROPOSISI.Com--Sat resnarkoba Polres Bima berhasil mengamankan 1 orang laki-laki yang diduga menguasai dan memiliki Narkotika Jenis Shabu bertempat ( TKP) Dusun kalate Desa Samili Rt. 01 Rw. 01 Kec. Woha Kab. Bima, Sabtu (16/5) sekitar pukul 13.40 Wita.

Kasubag Humas Polres Bima AKP Hanafi mengungkapkan Terduga Pelaku yang berhasil di amankan berinisial  IR, Umur 40 thn, Pekerjaan Tidak ada, Alamat Dusun kalate Desa Samili Rt. 01 Rw. 01 Kecamatan Woha Kabupaten Bima dan menyita Barang Bukti  berupa  Bungkus Rokok Surya Berisi Narkotika Jenis Shabu Sebanyak 2 poket Kecil  dengan berat bersih  0, 16 gram.

Kapolres Bima AKBP Gunawan Tri Hatmoyo S.IK menjelaskan bahwa setelah menerima informasi dari masyarakat bahwa terindikasi adanya tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu di Desa Samili Kecamatan Woha, Kabupaten Bima. Selanjutnya anggota  opsnal Resnarkoba yang di pimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP Wahyudin langsung meluncur ke TKP.

Sambung Kapolres, usai mendapat informasi bahwa target operasi sedang berada dirumah bersama istrinya. Sesampainya di TKP, anggota langsung mengamankan tersangka IR dan melakukan penggeledahan badan dan area sekitar tempat diamankan tersangka.

Lanjutnya, Saat melakukan proses penggeledahan, anggota menemukan barang bukti berupa 1 bungkus rokok Surya 12 yang didalam nya berisi 2 poket narkotika jenis shabu yang tersangka IR simpan dibelakang sarung yang digunakan untuk menutupi dinding rumahnya.

Selanjutnya tersangka dibawa menuju kantor polres Bima dan anggota Sat resnarkoba melakukan penyemprotan desinfektan terhadap  tersangka untuk antisipasi penularan Virus Covid-19.(KO1)

No comments

Powered by Blogger.