Diduga Kuasai Narkoba, Pria Asa Bima Dibekuk Satresnarkoba Polres Dompu

foto: Saat diringkus pria Asal Bima yang diduga miliki Narkoba jenis Sabu.
Dompu,KABAROPOSISI.Com--Tim Resnarkoba Polres dompu melakukan penangkapan terhadap seorang terduga pelaku yang menguasai/ membawa narkoba Pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2020 sekitar pukul 18.20 wita, diduga pelaku Asal Bima AH usia 42 Tahun. 

Paur Humas Polres Dompu AIPTU Hujaifah, mengungkapkan proses penangkapan ini berawal dari tim Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada kelompok pemuda yang dicurigai melakukan transaksi Narkoba di dekat gedung Sanggilo jln lintas desa Rababaka kecamatan Woja," ungkapnya.

Lanjut Hujaifah, Menindaklanjuti informasi tersebut Katimsus AIPDA Yusuf, SH beserta anggota melaporkan kepada Kasat Narkoba IPTU Tamrin, S.Sos guna meminta petunjuk untuk tindakan. Selanjutnya, Menanggapi informasi dari anggotanya Kasat Narkoba memberikan perintah agar segera dilakukan penangkapan dan Kasat Narkoba berpesan agar menghindari tindakan arogansi dalam melakukan penangkapan dan utamakan keselamatan diri dan tim.

Sambung Hujaifah, Merespon tanggapan dari Kasatnya, anggota resnarkoba langsung menuju TKP dan memantau di sekitar TKP.
dan ketika melihat ada gerak gerik orang yang mencurigakan dengan gerak cepat tim resnarkoba langsung melakukan penyergapan," kata Paur Humas.

Setelah dilakukan penggeledahan maka didapat barang bukti antara lain :
a). 15 poket dalam klip besar di duga Narkoba jenis Sabu-sabu.
b). 15 poket dalam klip kecil di duga Narkoba jenis Sabu-sabu.
jumlah berat bruto  22,64 gram. 
c). 1 buah handphone jenis Nokia.
d). 1 buah tas.
e). 1 motor Yamaha vixion warna biru tanpa Nopol.

Selanjutnya tim membawa terduga pelaku beserta barang bukti ke mapolres dompu untuk diproses lebih lanjut. dan yabg bersangkutan dijerat dengan pasal 112 ayat KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.(KO.O3)

No comments

Powered by Blogger.