Hari Ketiga Operasi Patuh Gatarin Polda NTB, Laka Lantas Turun 50 Porsen Dibanding Tahun Sebelumnya

Mataram,KabaroposisiNTB.Com--Operasi Patuh Gatarin yang dilaksanakan oleh Polda NTB sudah memasuki hari ketiga, sejak dimulai dari tanggal 23 sampai dengan hari ini Sabtu tanggal 24 Juli 2020 sudah menindak 2.116 pelanggar dengan melayangkan 1.199 surat teguran dan 917 surat tilang kepada pelanggar, sedangkan untuk jumlah korban kecelakaan mengalami penurunan 50% jika dibandingkan dengan hari yang sama di tahun sebelumnya. Demikian disampaikan Kabid Humas Polda NTB Artanto, S.I.K., M.Si, Minggu,(26/7).

Artanto mengungkapkan jumlah tersebut mengalami penurunan jika dibandingkan dihari yang sama ditahun kemarin 2019 yakni sebanyak 1.119 atau 34%. Untuk pelanggaran masih didominasi oleh pengendara sepeda motor dan paling banyak ditindak karena tidak menggunakan helm sebanyak 591 pelanggar disusul pengendara masih dibawah umur yakni sebanyak 33 pengendara," ucapnya.

"Sedangkan untuk profesi pelanggar paling banyak dilakukan oleh karyawan swasta sebanyak 490 Orang, kebanyak dari pelanggar berdalih dimassa pandemi Covid-19 ini perusahaan tempat mereka bekerja mengalami penurunan pendapatan jadi mereka harus mengejar target sehingga tidak terlalu memperhatikan peraturan berlalulintas," paparnya.

Sambungnya, Jika diurutkan Satgas Operasi Patuh jajaran Polda NTB yang paling banyak melayangkan surat tilang terhadap pelanggar lalu lintas selama 3 hari ini adalah Polresta Mataram sebanyak 186 tilang disusul Polres Lobar 156 tilang, Polres Sumbawa Barat 136 tilang, Polres Loteng 97 tilang, Ditlantas Polda NTB 88 tilang, Polres Bima Kota 62 tilang, Polres Polres Lotim 53 tilang, Polres Lotara 51 tilang, Polres Bima 42 tilang, Polres Dompu 27 tilang dan terakhir Polres Sumbawa dengan 19 tilang," kata Humas Polda NTB.

Selain melakukan penindakan terhadap para pelanggar, personel Satgas Operasi Patuh juga meningkatkan kegiatan pre-emtif dan preventif dengan mensosialisaikan imbauan berkendara yang baik dan aman secara langsung maupun melalui media massa serta tetap mematuhi protokol pencegahan penyebaran covid-19.(KO.O4)

No comments

Powered by Blogger.