23 Pelanggaran Ditemukan Saat Operasi Yustisi Protokol Kesehatan

foto: Operasi Yustisi Perda Gubernur NTB Nomor 7 Tahun 2020 di dua lokasi.
Kabupaten Bima,KABAROPOSISINTB.Com--Pelaksanaan operasi yustisi dilaksanakan Polres Bima, Sat PP Pemkab Bima, Dispenda berhasil menjaring 22 Pelanggaran pengguna jalan raya baik Roda dua, Roda empat dan angkutan umum yang tidak mematuhi protokol kesehatan terutama memakai masker yang di lakukan oleh masyarakat. Demikian disampaikan Kassubag Humas Polres Bima AKP Hanafi, Hari Sabtu  tanggal 26 September 2020 Pukul 16.00 wita-17.30 wita, berlokasi simpang tiga Panda Kecamatan Palibelo.

Ditegaskan Hanafi, Sasaran pengguna jalan raya baik Roda dua, Roda empat dan angkutan umum yang tidak mematuhi protokol kesehatan terutama memakai masker yang di lakukan oleh Personil gabungan yang di pimpin oleh Kabag Ops Polers Bima Kompol Jamaluddin S. Sos," ungkapnya.

"Operasi Yustisi  penegakan hukum Perda Gubernur NTB Nomor 7 Tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular telah terjaring  23 pelanggar dengan rincian  9  pelanggar di jatuhi sanksi Denda masing2 Rp. 100.000 /orang dan sanksi sosial sebanyak 13 pelanggar  yang di jatuhi hukuman berupa mengucap Pancasila," tutur Humas.

Di Hari yang sama kegiatan serupa juga di laksanakan oleh Personil gabungan Polsek Belo, Pos Ramil Belo dan Pol PP, Kecamatan   Belo di pimpin oleh oleh Kapolsek Belo Iptu Rusdi SH bertempat jln raya lintas Tente - Cenggu tepatnya di depan Kantor Polsek Belo, berhasil  menjaring 30 pelanggar dan hanya di jatuhi sanksi sosial berupa Mengucap Pancasila, menyanyikan lagu Indonesia raya dan push up. 

Kasubbag Humas Polres Bima AKP HANAFI  menjelaskan bahwa untuk sanksi denda  di kenakan bagi pelanggar yang tidak membawa/ memakai masker yang pada umumnya  yang datang dan yang keluar wilayah Kab Bima  sedangkan pelanggar yang di kenai sanksi sosial  di kenakan bagi pelanggar yang membawa masker  namun tidak memakai saat petugas sedang melaksanakan operasi.(KO.O1)

No comments

Powered by Blogger.