Abdurrahman : Menghimbau Para ASN dan Kades Serta Aparatur Desa Jangan Terlibat Politik Praktis

foto: Alaram Bawaslu Kabupaten Bima.
Kabupaten Bima,KABAROPOSISINTB.Com--Bawaslu Kabupaten Bima Abdurrahman, SH, Koordiv penindakan pelanggaran mengeluarkan alaram Bawaslu pasca ketiga calon Bupati dan Wakil Bupati Bima telah ditetapkan dan memiliki nomor urut. 

Adapun alaram bawaslu itu berbunyi, '' dengan ditetapkan sebagai calon bupati dan wakil bupati Bima 2020, saya menghimbau kepada pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN), serta kepala desa/lurah agar tidak membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, karena hal demikian dikenakan sanksi berupa pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan, atau paling lama  6 (enam ) bulan, dan atau denda/ paling sedikit Rp 600.000,00, paling banyak Rp 6.000.000,00," bunyinya. 

Abdurrahman mengungkapkan alaram ini adalah langkah awal dalam menghimbau kepada yang memangku jabatan tersebut diatas. Pasalnya calon telah ditetapkan dan bahkan nomor juga telah diundi KPU," jelasnya. 

Hal ini dilakukan pihak Bawaslu Kabupaten Bima dalam rangka memyambut pilkada serentak di tengah pandemi covid-19 agar berjalan damai," Tandasnya. 

"Tak lupa Koordiv penanganan penindakan  pelanggaran Bawaslu ini menegaskan hingga saat ini ASN yang telah diperiksa berjumlah 21 orang dan terbanyak dari wilayah NTB dari 7 Kota dan Kabupaten yang melaksanakan pilkada serentak," tutur Abdurrahman. 

Dirinya berharap agar alaram ini dipahami oleh para pejabat negara, ASN, Kades dan lain lainnya agar tak keluar dari rel dan rambu rambu aturan dan mekanisme yang berlaku," harapnya.(KO.O1)

No comments

Powered by Blogger.