Gugat di Bawaslu Pasangan SUKA diantar Ribuan Pendukung

foto: Saat Pasangan SUKA ajukan Gugatan ke Bawaslu Kabupaten Dompu.
Kabupaten Dompu,KABAROPOSISINTB.Com--Tim Hukum dan Ribuan Relawan Mengantar Pasangan SUKA di Bawaslu Kabupaten Dompu-NTB Untuk Memasukan Gugatan Ke bawaslu Jumat (25/9/20) pada pukul 15.14 Wita.

Dedi Kusnadi dalam orasinya menjelaskan adapun tujuan kami hadir ke kantor bawaslu untuk Memasukan Gugatan atas keputusannya yang menyatakan Bapaslon SUKA tidak Memenuhi Syarat (TMS) rabu, (23/9/20) kemarin.

"Ia menuding KPU Kabupaten Dompu salah satu penjahat demokrasi dan Pesan moral pada Bawaslu jangan menggunakan kacamata kuda". Kata Dedi Kusnadi.

Disampaikannya juga, Hukum memberikan ruang pada pendukung SUKA untuk melakukan gugatan dan Ketika Bawaslu menghianati hasil kita akan melawan," ancamnya.

"Kita meminta pada Bawaslu Untuk menegakan Supremasi hukum dan ketika bawaslu masuk angin, dirinya siap akan melawan dan siap mati demi SUKA," ungkapnya. 

Ditempat yang sama Koordinator lapangan (Korlap) Syarif mengatakan di kabupaten Dompu telah terjadi kejahatan demokrasi di Bumi Ngahi Rawi Pahu ini," yakni terjadi kecurangan demokrasi oleh komisioner KPU kabupaten Dompu" teriaknya.

"kami hadir untuk memberikan pesan moral pada Bawaslu kabupaten Dompu atas penghianatan KPU , Jadi besar harapan kami pada Bawaslu untuk memutuskan pasangan suka untuk lolos pada nomor 3," pintanya.

Kalaupun Bawaslu, mampu dikeberi oleh rejim yang berkuasa maka kami akan mengutuk, mana kala putusan yang di ambil tidak berdasarkan undang-undang yang berlaku, maka jangan salahkan tim dan relewan akan melakukan blokade di tiap kecamatan," paparnya.

Ditempat terpisah Bawaslu kabupaten Dompu melalui ketua devisi Hukum dan penindakan Swastari SH. Mengatakan hari ini pasangan SUKA sudah memasukan Gugatan dan sudah diberikan tanda terima pada pemohon.

"Dan langkah Bawaslu selanjutnya akan melakukan pleno tataran pimpinan untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya," tutur Swastari.

Sambung Swastari, Adapun langkah nya antara lain seperti memanggil kedua belah pihak antara pemohon dan termohon karena Bawaslu sifatnya memfasilitasi, Karena kedua belah pihak ini akan musyawarah ". tandasnya.

"Jika kesepakatan itu ada kata sepakat maka semuanya selesai, jika kalau kata sepakat itu tidak ada maka akan dilanjutkan dengan proses sidang A Judikasi. Artinya sepakat untuk sepakat itu seperti Mediasi pemohon menyampaikan permasalah pada termohon". Terang Swastari.

Jika tidak ada kesempatan kedua pemohon dan termohon maka akan dilakukan proses A Judikasi akan berlangsung sidang sebagai mana sidang di pengadilan selama 12 Hari dan proses akan berlangsung di kantor Bawaslu.

"Disinggung Materi gugatan pasangan Suka Hari ini, ada dua hal yaitu terkait SK KPU tentang penetapan pasangan calon pilkada kabupaten Dompu dan berita acara Bapaslon SUKA tidak Memenuhi Syarat (TMS)," tutupnya.(KO.O4)

No comments

Powered by Blogger.