Lombok Timur Gelar Operasi Hari Pertama, 28 Warga Disanksi

foto: Operasi Yustisi Covid-19 Forkopinda Lombok Timur, NTB.
Kabupaten Lotim,KABAROPOSISINTB.Com--Kapolres Lombok Timur AKBP Tunggul Sinatrio, S.I.K, M.H bersama Dandim 1615 dan Sekda Kabupaten Lombok Timur melakukan Pelaksanaan Operasi Yustisi Covid-19 di perbatasan Jenggik Kecamatan Terara, Senin (14/9). Kegiatan tersebut melibatkan TNI-Polri, Pol PP, Dishub dan Bapenda.

Kapolres Lombok Timur AKBP Tunggul Sinatrio, S.I.K, M.H mengatakan, bahwa pelaksanaan operasi penggunaan masker tersebut sesuai dengan Perda NTB Nomor 7 tahun 2020 dan Pergub NTB Nomor 50 tahun 2020.

Dimana salah satu isi aturan tersebut adalah akan dikenakan sanksi tertulis, administratif serta denda maksimal hingga Rp 500 ribu.

"Selain sanksi tersebut diatas kami juga memberikan tindakan disiplin seperti push-up dan sanksi sosial seperti menyapu tempat umum," ungkapnya.

Untuk itu, pihaknya bersama Kepolisian mendukung kebijakan pemerintah daerah tersebut untuk menghindari adanya penularan virus corona mengingat virus ini tidak bisa dilihat dengan mata telanjang sehingga sangat tepat kebjiakan yang dikeluarkan untuk menyelamatkan umat dari wabah virus corona.

Tertanggal 14 September ini aturan Pergub tersebut mulai ditegakkan dan menemukan masih banyak yang tidak menggunakan masker.

"Hasil hari ini kita denda 14 orang masing-masing Rp 100 ribu dan sanksi sosial 14 orang (pembersihan tempat umum)," tutupnya.(KO.O4)

No comments

Powered by Blogger.