Sejak Sabtu Besok, Bupati dan Wakil Bupati Bima Cuti Kampanye
foto: Saat Rapat Di Kpu Kabupaten Bima, Tim Penghubung Paslon dan Bawaslu. |
Dikatakan Ketua KPU Bima Imran SH, Hal ini sesuai regulasi dan atau aturan yang berlaku, bagi Kepala daerah atau petahana yang ikut kembali pada pemilihan kepala daerah, diharuskan cuti, Mereka telah menyerahkan surat cuti ke KPU Kabupaten Bima," katanya.
"Kebijakan itu sesuai Pasal 65 dan 66 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda). Kepala daerah dan wakilnya yang mengikuti Pilkada diwajibkan cuti sepanjang masa kampanye," terang Imran.
Lebih Lanjut Imran Tegaskan, Bahwa KPU menerima surat cuti petahana pada tanggal 25 September 2020," ujar ketua KPU Bima.
Ditambahkan Imran, Bagi Kepala daerah yang tidak maju dia tetap menjabat. Kalau kepala daerahnya maju, maka wakilnya yang menjadi Plt. Kalau dua-duanya pasangannya maju, maka harus diganti dengan Pjs.(KO.O1)
No comments