Melalui Operasi Yustisi, Polres Bima Berikan Sanksi Bagi 259 Pelanggar

foto: Saat Operasi Yustisi Polres Bima Dipimpin Wakapolres.

Bima,KabaroposisiNTB.Com--Wakil Kepala Kepolisian Resort Bima KOMPOL Edi Susanto S.Sos menyatakan operasi yustisi 2020 sebagai langkah mendisiplinkan masyarakat terhadap protokol kesehatan untuk memutus penularan covid-19, Selasa (27/10/20).

Wakapolres mengungkapkan bahwa fokus dalam operasi ini adalah mengenai sosialisasi penggunaan masker, jaga jarak, mencuci tangan, dan menghindari kerumunan," tuturnya.

"Dalam pelaksanaan operasi ini Polres Bima sebagaimana yang telah di atur dalam Peraturan Gubernur NTB Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Penyakit menular, berhasil menjaring sebanyak 259 pelanggar protokol kesehatan dengan sanksi yang di berikan yaitu sanksi denda,sanksi sosial dan sanksi teguran," ucapnya.

Dikatakannya, Adapun Data pelanggaran 259 orang pelanggar, dimana 19 orang di berikan sanksi sosial berupa pengucapan pancasila serta push up, disamping itu 240 orang mendapat sanksi tegurani lisan," imbuh Wakapolres.

"Kegiatan operasi kali ini kami laksanakan di wilayah Batas Kota Bima dan Kabupaten Bima di Desa Panda Kecamatan Palibelo,dengan harapan bahwa operasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi covid-19 seperti sekarang ini" Tegas wakapolres.

Kegiatan tersebut dimulai sejak pukul 08.30 wita dan berakhir pada pukul 10.30 wita dalam keadaan aman dan lancar.(KO.O1)

No comments

Powered by Blogger.