Melanggar Protokoler Covid-19, Paslon 2 dan 3 Kena Sanksi

foto: Junaidin Komisioner Bawaslu.

Bima,KabaroposisiNTB.Com--Paslon In-dah dengan nomor urut 3 dan Paslon nomor urut 2 Syafa'ad kena sanksi dengan hukuman tiga hari tak diijinkan kampanye sejak senin-Rabu, (26-28/10/20). Demikian disampaikan Komisioner Bawaslu Junaidin, Selasa, (27/10/20).

Penghentian kampanye yang kami rekomendasikan terhitung mulai 26 sampai dengan 28 Oktober," diakibatkan karena melanggar protokoler Covid-19, ungkap Komisioner Bawaslu, Junaidin. 

Sambung Junaidin, Pelanggaran yang ditemukan juga yakni adanya iringan musik yang selalu ada saat kedua paslon turun kampanye," tambahnya.

Rekomendasi itu kata Junaidin, telah ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Bima dengan menyampaikan ke paslon nomor urut 2 dan 3.

"Kami juga meminta Polres Bima untuk tidak menerbitkan STTP kepada kedua paslon," jelasnya.(KO.O1,Red)

No comments

Powered by Blogger.