Operasi Yustisi di 10 Lokasi, Polresta Mataram Dapati 1162 Pelanggar

Mataram,KabaroposisiNTB.Com—Polresta Mataram dan jajaran polsek tancap gas menggeber kegiatan operasi yustisi penegakan peraturan daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular. Operasi yustisi dilaksanakan secara serentak bersama jajaran polsek di wilayah hukum Polresta Mataram. Operasi dilaksanakan di 10 lokasi berbeda. Pelanggar yang didapatkan cukup banyak. Yaitu sebanyak 1.162 pelanggar. ‘’ Kita melaksanakan operasi yustisi secara serentak bersama polsek jajaran di 10 lokasi berbeda. Kita temukan 1.162 pelanggar,’’ ungkap Kabag Ops Polresta Mataram, Kompol Taufik, Kamis (15/10/2020). 

Operasi yustisi dilaksanakan secara serentak di 10 lokasi berbeda. Dimulai pukul 09.30 wita. Diperkuat puluhan personel kepolisian dimasing-masing polsek. 10 lokasi operasi yustisi diantaranya digelar di Jalan Cilinaya. Berlanjut disekitar Mataram Mall. Lalu di Jalan Pejanggik, Ruby Supermarket, Kantor Lurah Cilinaya, Pasar Kebon Roek Ampenan, Pasar ACC Ampenan, Kantor Lurah Ampenan, Depan Polsek Mataram dan terakhir di Simpang 3 Narmada. ‘’ Kegiatan ini dilaksanakan oleh masing-masing polsek,’’ bebernya. 

Pelanggar yang terjaring langsung diproses. 50 pelanggar memilih sanksi sosial membersihkan fasilitas umum. 1069 pelanggar yang diberi teguran lisan. Sebabnya, pelanggar membawa masker tapi tidak digunakan. Teguran tertulis juga diberikan kepada 33 pelanggar. 

Khusus operasi yustisi di depan Polsek Mataram digelar bersama personel Satpol PP Kota Mataram. Sebanyak 10 pelanggar memilih membayar denda. Sementara jumlah denda yang terkumpul sebanyak Rp 1.200.000. ‘’ Di depan Polsek Mataram kita bersama Satpol PP ada 10 pelanggar memilih membayar denda,’’ tuturnya. 

Saat melaksanakan operasi yustisi. Petugas tetap memberikan imbauan kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan. Seperti tetap menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak menerapkan physical distancing. ‘’ Itu bagian dari upaya kita mencegah penyebaran Covid-19,’’ kata Taufik. Giat operasi yustisi penegakan Perda berakhir pukul 11.00 wita berjalan aman dan lancar.(KO.O2)

No comments

Powered by Blogger.