Imam: Dicairkan Apabila Ada Rekomendasi Dinas Pertanian

 
Bima,KabaroposisiNTB.Com--Terkuat dan terungkap terkait masalah pupuk, walau ada di gudang tunggu rekomendasi Dinas terkait. Akan tetapi jatah 2020 berakhir. Pasalnya, Saat kehadiran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Leu Kecamatan Bolo, Wakil Direktur CV Rahmawati Selaku Distributor Imam H Ibrahim memberikan penjelasannya.

Melalui Video Penjelasan Wakil Direktur CV.RAHMAWATI Selaku DISTRIBUTOR PUPUK BERSUBSIDI SABTU, 26 DESEMBER 2020 diunggah pada Fb Ikb Leu dijelaskan Imam bahwa pupuk memang ada di gudang penyimpanan. Akan tetapi jatah 2020 itulah telah berakhir," jelasnya. 

"pupuk akan cair apabila ada rekomendasi dari Dinas Pertanian kabupaten Bima. Mengingat itu mekanismenya. Kalau kami Distributor tak bisa," akurnya. 

Memang Jatah Kabupaten Bima untuk 2020 ini telah habis, sesuai dengan Pembayaran Melalui APBD oleh daerah. Disisi lain, Pupuk ada di gudang penyimpanan itu memang ada milik perusahaan Pupuk Kaltim. Kalaupun kami selaku Distributor tunggu instruksi baru disalurkan ke para pengecer," tambah Imam. 

"tak lupa penyalurannya juga ke para pengecer itu melalui RDKK yang diajukan BPP. Adapun pupuk berimbang itu untuk mengatasi kekurangan sebagai pupuk berimbang karena non subsidi," tegasnya.(KO.O6,ADV)

No comments

Powered by Blogger.