Demi Keterbukaan Pengelolaan Anggaran Daerah, DPW KIPANG NTB Layangkan Somasi ke Sekda Bima

Kabupaten Bima,KabaroposisiNTB.Com--Terkait pengadaan tanah untuk Kantor Pemerintah, sarana dan prasarana tempat ibadah, Sekolah, pertanahan/keamanan dan penunjang Keselamatan, sarana bangunan pemerintah otonomi dan vertikal lainya dengan total anggaran Rp.8.013.250.000, serta pengadaan tanah untuk jalan raya tanah untuk tanggul, DAM, Embung, Bendungan dan saluran irigasi lainnya  senilai Rp.1.699.100.000, ini perlu diketahui oleh publik dan masyarakat. Demikian disampaikan Dewan Pimpinan Cabang Wilayah Komite Penyelamat Anak Bangsa (KIPANG) NTB saat resmi melayangkan Somasi yang ditujukan kepada Sekda Kabupaten Bima, Pada Kamis (20/5) di Pemda Bima.

Ia menyampaikan, Surat tersebut sebagai bentuk peringatan terhadap Sekda Bima yang notabene pengatur ABPD agar informasi terhadap publik lebih terbuka dan transparansi. Lebih-lebih soal anggaran pengadaan barang dan jasa tahun 2020. Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Poin 2 UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik," jelasnya.

Selain itu, dalam Pasal 2 ayat (1,3) UU No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi publik menjelaskan bahwa Setiap Informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik. Dan setiap informasi publik harus dapat diperoleh setiap pemohon informasi

publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana. Serta pasal 4 ayat (2) UU No.14 tahun 2008 dan pasal 11 ayat (1).

Merujuk persoalan tersebut, Budiman SH selaku Direktur KIPANG NTB menuturkan bahwa selama ini pengelolaan anggaran untuk barang dan jasa Pemerintah di Kesekertariat Daerah Bima terkesan ditutup-tutupi. Sehingga ia menilai tata kelola  anggaran pemerintahan dinilai tidak transparan. 

"Harusnya soal basic seperti ini dapat diterapkan dengan baik, namun entah kenapa sulit untuk dijalankan. Hal itu yang membuat kita penuh tanya, sehingga kita harus layangkan Somasi. Agar terciptanya lingkup pemerintahan yang bersih dan terhindar dari kesan negarif," kata Budiman SH, di Bagian Umum Setda Bima, Kamis (20/5/21).

Oleh sebab itu, sambungnya, melalui surat itu, pihaknya mendesak Sekda Bima untuk segera melaksanakan audiensi dan membuka data dokumen atas program kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah Sekda Bima. Dengan rincian permintaan lokasi tanah, nilai harga dasar tanah yang ditetapkan oleh tim appraisal, volume tanah, dokumen kontrak kegiatan dan dokumen lain-lain berupa Kerangka Acuan Kerja (KAK).

Ia menjelaskan, dalam surat itu, ada beberapa point yang harus diklarivikasi oleh Sekda Bima.

"Bilamana permintaan kami tidak segera diindahkan, maka jangan salahkan kita jika ada tindakan kita di luar batas," ancamnya.(KO.O1)

No comments

Powered by Blogger.