Tersangka Kasus Pengadaan Bibit Jagung PT. SAM di Tahan Kejati NTB

Mataram,KabaroposisiNTB.Com--Direktur  PT. SAM , yakni AP resmi  ditahan oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, pada hari ini Senin 07 Juni 2021,  setelah selesai dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka.

Tersangka AP dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka oleh Penyidik setelah dinyatakan Negatif Covid 19. oleh Dokter pada Rumah Sakit Universitas Mataram dengan tetap memperhatikan prokes Covid 19. dan pemeriksaan tersebut berlangsung sekitar 2 (dua) jam  dan langsung dibawa dan di titip Tahanan Polres Mataram.

Melalui Dedi Irawan,SH.,MH selaku Jubir Kejati NTB, mengungkapkan bahwa tersangka AP ditahan oleh Penyidik selama 20 (dua puluh) hari kedepan, menyusul 3 ( tiga)orang tersangka lainnya sudah mendekam di penjara sekitar 1 bulan yang lalu," ujarnya. 

"Adapun yang telah diamankan yakni Kepala Dinas Pertanian Propinsi Nusa Tenggara Barat inisial HF, Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) inisial IWW, dan salah satu Rekanan yakni Direktur PT. WBS inisial LIH," jelas Dedi Irawan.

Lanjutnya,Tersangka AP baru ditahan menyusul tersangka lainnya pada pemanggilan ke 6 (enam) kali, satu kali mangkir, 1 Kali dinyatakan Positif Covid 19 oleh Dokter RS Harapan Keluarga,1 Kali dinyatakan Positif oleh RSUD Propinsi dan 2 kali dinyatakan Positif oleh RSUD Kota Mataram dan Terakhir Penyidik membawa Tersangka pada kali ini di RS UNRAM dengan hasil Negatif," tutur Dedy Irawan.

Sebelumnya, melalui pemberitaan awal bahwa Modus dari Kasus ini adalah bahwa  bibit jagung yang diserahkan pada masyarakat tidak memenuhi spek sebagaimana petunjuk teknis pengadaan Bibit Jagung dari Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2017 sehingga merugikan keuangan Negara sejumlah Rp. 15.4 M namun kerugian negara tersebut merupakan perhitungan Penyidik dan masih bersifat sementara sambil menunggu hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Mataram dan tidak menutup kemungkinan akan bertambah, tutur Jubir Kejati.(RED,KO.O3)

No comments

Powered by Blogger.