Dibalik Bupati Laporkan Dewan,Zaharuddin: Diduga Kuat Rahasia Daerah Akan Terbongkar

Keterangan foto: Zaharuddin HMS, SH.

Kabupaten Bima,KabaroposisiNTB.Com--Menyikapi polemik dan laporan Bupati Bima terhadap bung Edy Mukhlis, S.Sos (anggota DPRD Kab Bima fraksi partai NasDem) melalui kuasa hukumnya ke Polda NTB, Zahruddin HMS,SH,Pemerhati pembangunan dan pemerintahanm memberikan beberapa tanggapan yakni Langkah yang di ambil oleh pihak kuasa hukum bukan saja memperuncing masalah tetapi semakin mencederai prinsip kesepahaman dan hubungan yang baik antara lembaga DPRD Kabupaten Bima dengan Bupati.

Kata dia, sesungguhnya langkah itu kami nilai tidak efektif dan cermin tidak bijaknya seorang negarawan dalam menyikapi setiap masalah, walaupun Bupati dalam hal ini tengah menggunakan haknya sebagai warga negara," ucapnya.

"Melarikan masalah ini ke pidana bisa dipastikan akan berbenturan dengan amanat UU No.17/2014 tentang MD3 pasal 224 dan 338 yang mengatur tentang hak berpendapat, hak bertanya dan hak menyatakan pendapat baik di dalam rapat resmi maupun non formal tidak dapat dituntut di hadapan pengadilan sepanjang hal itu menyankut kepentingan publik.Prinsip itu juga ditegaskan dalam UU 23/2014 tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah dan berisi tentang kebebasan berpendapat anggota dewan, Ingat hak imunitas anggota DPR selalu melekat," tutur Zaharuddin.

Menurut Zaharuddin, Cermin pribadi bijak seyogianya akan lahir dari sosok Hj. Indah Dhamayanti Putri baik sebagai pribadi maupun sebagai Bupati agar bisa duduk bersama dalam menyelesaikan problem yang ada," ungkapnya.

Selain itu, Zaharuddin mengkhawatirkan kemungkinan lain juga langkah yang ditempuh bung Edy Mukhlis akan mendapatkan dukungan dari sesama anggota Dewan yang berasal  dari fraksi yang tidak sejalan dengan pemerintah yang berkuasa," tambahnya. 

"jika hal ini terjadi maka menjadi malapetaka bagi kondisi politik daerah, ada banyak rahasia dan fakta lain kemungkinan bisa hadir bersamaan," keyakinan Zaharuddin.(KO.O1)

No comments

Powered by Blogger.