Kasus TKW Ilegal Marak Diduga Ada Kesalahan Imigrasi

Keterangan Foto: Fen Yasin Arfan.

BIMA,KabaroposisiNTB.Com---Maraknya Tenaga Kerja Wanita (TKW) Ilegal yang beberapa hari kemarin diamankan Polda Banten yang sebagian besar mau menuju Negara Arab dan lainnya terdampar dan tak menentu nasibnya diduga banyaknya Perusahaan pelaksana tak terdaftar. Hal ini disampaikan Fen Yasin Arfan Aktifis Angkatan Muda Muhamadiyah Kota Jogja DIY. 


Ia meminta kepada pihak aparat kepolisian Republik Indonesia baik wilayah hukum Kabupaten Bima, Dompu serta kota Bima agar segera mengambil sikap tegas terhadap maraknya peredaran para oknum oknum Sponsor yang membawa TKW ini tanpa ada  PT yang jelas. 


"Dirinya menduga ada pihak- pihak tertentu yang terlibat, ini harus dibinasakan sebab perdagangan manusia secara Ilegal telah melanggar UU yakni Pasal 82 UU PPMI menyebutkan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar kepada setiap orang yang dengan sengaja menempatkan pekerja migran dengan jabatan dan tempat pekerjaan yang tak sesuai dengan perjanjian kerja sehingga merugikan pekerja migran.


Lanjutnya, Ancaman serupa juga diberikan kepada setiap orang yang menempatkan pekerja migran dengan tidak memenuhi persyaratan seperti sehat jasmani dan rohani, terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan jaminan sosial dan memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan. Lalu kenapa pihak aparat kepolisian membiarkan pelaku perdagangan manusia (TKW Ilegal )," tambahnya. 


Ditegaskannya, Menjadi pertanyaan siapa sponsornya,  jelas ada pihak pihak yang terkait memberikan Paspor  terhadap TKW tersebut sehingga lolos dari persyaratan tersebut," kata Fen.


"Kuat dugaan persyaratan tersebut bisa juga ada permainan pihak kepala Imigrasi Kelas III TPI Bima dengan sponsor maupun PT yang tidak memiliki izin secara resmi dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah," tambahnya. 


Dikatakannya juga, Saya meminta kepada kepala Imigrasi Kelas III Non TPI Bima lebih baik mundur saja kalau masih bermain main memberikan paspor kepada calon TKI yang tidak jelas serta  meminta kepada  Kapolres Bima  Kota yang memiliki wilayah hukum tersebut agar segera mengambil tindakan dan sikap yang tegas untuk memberantas mafia mafia (Sponsor) atau PT yang tidak memiliki izin dari pemerintah Pusat maupun wilayah NTB yang selama ini telah meresahkan masyarakat Kab Bima Kab Dompu Kota Bima secara tidak nyaman.(RED)

No comments

Powered by Blogger.