PJU Tak Berfungsi, Kemanakah Setoran Rakyat 3000 persatu Orang

BIMA,KabaroposisiNTB.Com--Lampu jalan atau dikenal juga sebagai Penerangan Jalan Umum (PJU) merupakan lampu yang digunakan untuk penerangan jalan dimalam hari sehingga mempermudah pejalan kaki, pemakai sepeda motor, dan pengendara kendaraan lainnya. 

Akan tetapi di kabupaten Bima kondisi PJU tak baik, disisi lain tiap warga menyumbang Rp 3000 setiap bulan dan ditaksir anggaran dari terkumpul sebanyak 8 Milyar dari semua masyarakat kabupaten Bima. Fakta di lapangan PJU tak baik. Akibat kondisi ini pemuda Tambe menyoroti kondisi ini. 

Anas mengungkapkan akibat kondisi PJU atau lampu jalan tak baik mengakibatkan jalan di kabupaten Bima yang akan dilalui pada malam hari akan mengakibatkan keselamatan lalu lintas dan keamanan dari para pengguna jalan dari kecelakaan maupun aksi kriminal tak terjamin. 

Kata Anas, Sementara fungsi utama lampu penerangan jalan umum (PJU) adalah memberikan pencahayaan buatan bagi pengguna jalan sehingga mereka merasa aman dalam melakukan aktivitas perjalanan di malam hari," Ungkapnya. 

Disatu sisi, dengan anggaran besar yang dikumpulkan masyarakat itu kemana dong hingga kondisi PJU tak baik seperti saat ini dan ini berlangsung telah lama selama kekuasaan Oligarki sejak 17 tahun lalu," imbuhnya. 

Ditambahkannya, Lampu Penerangan Jalan Umum merupakan barang-barang elektronik yang rentan atau dapat dikatakan memiliki umur pakai yang pendek, sehingga kegiatan perbaikan dan pemeliharaan mutlak dibutuhkan," tambahnya.

"Perbaikan dapat meliputi perbaikan jaringan, penggantian lampu yang mati, atau pun pengecekan kondisi PJU itu harus dilakukan pemerintah daerah yang diduga menikmati penyetoran melalui dinas BPPKAD," terang Anas. 

Sementara Caca pemuda lainnya, Jalan yang terang adalah kebutuhan setiap orang, Meski setiap kendaraan diwajibkan memasang lampu depan sebagai standar keselamatan. "Penerangan Jalan Umum (PJU) adalah hal penting demi keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan. Jalan tanpa lampu penerangan merupakan jalan yang berbahaya dan lebih beresiko," tandas Caca.

"Sebagaimana maksud Permenhub PM 27 tahun 2018 tentang Alat Penerangan Jalan. Dan peraturan daerah kab Bima Nomor 2 Tahun  2011 tentang pajak daerah paragraf ke lima pasal Pasal 34 seperti dibawah ini. 
(1) Tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
(2) Penggunaan tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, tarif pajak penerangan jalan ditetapkan sebesar 
3% (tiga persen).
(3) Penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, tarif pajak penerangan jalan ditetapkan sebesar 1,5% (satu koma lima persen).

Lanjutnya, Dan hasil dari penerimaan pajak penerang jalan yang dibayar oleh masyarakat digunakan untuk perbaikan dan perawatan lampu jalan yang ada di daerah kabupaten Bima. 
"Namun fakta ril di lapangan dari 100% lampu penerang jalan hanya 25% saja yang aktif seperti di wilayah kecamatan Bolo dari desa Tumpu sampai desa Bajo, dan dari desa Sondosia sampai desa Talabiu yang sebagian besarnya tidak aktif.

"Sedangkan masyarakat setiap bulannya diharuskan membayar pajak penerangan jalan melalui tagihan pembayaran listrik disetiap bulannya.
Kuat dugaan kami bahwa pemerintah daerah kabupaten Bima di bawah kepemimpinan H.Indah Dhamayanti Putri S.E melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) serta konspirasi jahat dengan beberapa bawahannya," ucap Caca. 

Dalam hal ini kami sangat menyayangkan keberadaan Ketua DPRD Kabupaten Bima Muhammad Putera Ferriyandi S.Ip yang notabenenya sebagai pengawal penggunaan anggaran negara gagal dalam menjalankan amanah rakyat.

"Kuat dugaan ketua DPRD kabupaten Bima tutup mata dan apatis dalam mencegah korupsi di daerah. Semboyan Ngaha Aina Ngoho kini telah di cederai oleh hasrat membabi buta yang lebih mementingkan harta tahta dan jabatan," tuturnya.(Ramadhan)

No comments

Powered by Blogger.